Rabu, 23 September 2009
Selasa, 01 September 2009
Selasa, 09 Juni 2009
contoh Surat Kuasa -versi indonesia-sederhana
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Umur :
Alamat :
Pekerjaan :
Selanjutnya disebut sebagai pihak I (pertama)
Nama :
Umur :
Alamat :
Pekerjaan :
Selanjutnya disebut sebagai pihak II (kedua)
Dengan ini pihak I (pertama) memang benar memberikan kuasa sepenuhnya kepada pihak II (kedua) untuk ______________________________________ atas nama pihak kedua.
Yang menerima Kuasa Yang memberi Kuasa
___________________ ___________________
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Umur :
Alamat :
Pekerjaan :
Selanjutnya disebut sebagai pihak I (pertama)
Nama :
Umur :
Alamat :
Pekerjaan :
Selanjutnya disebut sebagai pihak II (kedua)
Dengan ini pihak I (pertama) memang benar memberikan kuasa sepenuhnya kepada pihak II (kedua) untuk ______________________________________ atas nama pihak kedua.
Yang menerima Kuasa Yang memberi Kuasa
___________________ ___________________
RUPS PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS
RUPS PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS
Dalam praktek pembubaran Perseroan menurut UU 40/2007 akibat keputusan RUPS ternyata terdapat inkonsistensi pelaksanaan pasal 152 ayat 5 UU 40/2007 yang Mengatur tentang pencatatan berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama perseroan dalam daftar perseroan.
Pembubaran Perseroan dalam UU 40/2007 diatur dalam pasal 142 sampai dengan pasal 152, dimana yang berbeda dengan pengaturan dalam UU 1/1995(pasal 114 s/d pasal 124) adalah mengenai berakhirnya status badan hukum Perseroan. Dalam UU 40/2007 ditegaskan bahwa Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan yaitu setelah mendapatkan pemberitahuan dari Likuidator tentang hasil akhir proses likuidasi yang dicantumkan dalam RUPS "terakhir".
Untuk lebih jelasnya berikut ini diuraikan langkah-langkah pembubaran PT berdasarkan RUPS :
1. Pelaksanaan RUPS dengan materi acara Pembubaran PT diikuti dengan penunjukan Likuidator untuk melakukan proses likuidasi (pasal 142 ayat 1 dan 2)
2. Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, Likuidator harus mengumumkan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia serta memberitahukan kepada Menteri (pasal 147 ayat 1). Catatan : Dalam tahap ini Menteri hanya mencatat bahwa Perseroan dalam likuidasi.
3. Dalam tahap pemberesan harta kekayaan Perseroan, Likuidator wajib mengumumkan dalam Surat Kabar dan BNRI mengenai Rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi (pasal 149 ).
4. Dan terakhir diadakan RUPS tentang pertangggung jawaban Likuidator dalam melaksanakan proses likuidasi, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan kepada Likuidator; yang diikuti pengumuman dalam Surat Kabar mengenai hasil akhir proses likuidasi dan pemberitahuan kepada Menteri.(pasal 152 ayat 3)
5. Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari Daftar Perseroan diikuti dengan pengumuman dalam BNRI (pasal 152 ayat 5 jo ayat 8).
Singkatnya Likuidator harus mengumumkan 3 kali dalam Surat Kabar (mengenai pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan hasil akhir proses likuidasi)dan 1 kali dalam BNRI (mengenai pembubaran), serta memberitahukan kepada Menteri 2 kali (mengenai pembubaran dan hasil akhir likuidasi).
Dalam praktek ketika memasukkan data untuk memenuhi ketentuan pasal 152 ayat 3 (proses pemberitahuan hasil akhir likuidasi ) ternyata data di database sisminbakum telah dihapus. Rupanya pada waktu pertama kali melaporkan/memberitahukan pembubaran Perseroan, seketika itu pula Menteri ( melalui Sisminbakum ) melakukan pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan. ( seharusnya Menteri hanya melakukan pencatatan bahwa Perseroan dalam proses likuidasi ).
Jadi dalam praktek Berita Acara RUPS "terakhir" yang berisi hasil akhir proses likuidasi dan pelunasan serta pembebasan likuidator tidak dapat diberitahukan
kepada Menteri melalui Sismnbakum, oleh karena data Perseroan telah dihapus.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah implikasinya bagi likuidator bila prosedure pasal 152 ayat 3 UU 40/2007 tidak dilaksanakan ? Menurut penulis terhadap permasalahan ini perlu diadakan analisa yang lebih mendalam.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan kapan status badan hukum suatu Perseroan benar-benar berakhir; yaitu bukan oleh karena pencatatan yang dilakukan oleh Menteri namun pada saat telah dilakukan pemberesan dan pertanggungjawaban likuidator telah diterima oleh RUPS demikian sesuai pasal 143 UU 40/2007 ayat 1.
NOTE:
Perlu diadakan koreksi terhadap ketentuan dalam pasal 152 ayat 5 dan ayat 6 yang mengesankan bahwa hapusnya/berakhirnya status badan hukum Perseroan dengan adanya tindakan pencatatan oleh Menteri. Tindakan pencatatan oleh Menteri adalah suatu tindakan administratif yang tidak mempunyai implikasi hukum apapun terhadap hapusnya/berakhirnya suatu Perseroan.
Dalam praktek pembubaran Perseroan menurut UU 40/2007 akibat keputusan RUPS ternyata terdapat inkonsistensi pelaksanaan pasal 152 ayat 5 UU 40/2007 yang Mengatur tentang pencatatan berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama perseroan dalam daftar perseroan.
Pembubaran Perseroan dalam UU 40/2007 diatur dalam pasal 142 sampai dengan pasal 152, dimana yang berbeda dengan pengaturan dalam UU 1/1995(pasal 114 s/d pasal 124) adalah mengenai berakhirnya status badan hukum Perseroan. Dalam UU 40/2007 ditegaskan bahwa Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan yaitu setelah mendapatkan pemberitahuan dari Likuidator tentang hasil akhir proses likuidasi yang dicantumkan dalam RUPS "terakhir".
Untuk lebih jelasnya berikut ini diuraikan langkah-langkah pembubaran PT berdasarkan RUPS :
1. Pelaksanaan RUPS dengan materi acara Pembubaran PT diikuti dengan penunjukan Likuidator untuk melakukan proses likuidasi (pasal 142 ayat 1 dan 2)
2. Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, Likuidator harus mengumumkan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia serta memberitahukan kepada Menteri (pasal 147 ayat 1). Catatan : Dalam tahap ini Menteri hanya mencatat bahwa Perseroan dalam likuidasi.
3. Dalam tahap pemberesan harta kekayaan Perseroan, Likuidator wajib mengumumkan dalam Surat Kabar dan BNRI mengenai Rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi (pasal 149 ).
4. Dan terakhir diadakan RUPS tentang pertangggung jawaban Likuidator dalam melaksanakan proses likuidasi, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan kepada Likuidator; yang diikuti pengumuman dalam Surat Kabar mengenai hasil akhir proses likuidasi dan pemberitahuan kepada Menteri.(pasal 152 ayat 3)
5. Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari Daftar Perseroan diikuti dengan pengumuman dalam BNRI (pasal 152 ayat 5 jo ayat 8).
Singkatnya Likuidator harus mengumumkan 3 kali dalam Surat Kabar (mengenai pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan hasil akhir proses likuidasi)dan 1 kali dalam BNRI (mengenai pembubaran), serta memberitahukan kepada Menteri 2 kali (mengenai pembubaran dan hasil akhir likuidasi).
Dalam praktek ketika memasukkan data untuk memenuhi ketentuan pasal 152 ayat 3 (proses pemberitahuan hasil akhir likuidasi ) ternyata data di database sisminbakum telah dihapus. Rupanya pada waktu pertama kali melaporkan/memberitahukan pembubaran Perseroan, seketika itu pula Menteri ( melalui Sisminbakum ) melakukan pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan. ( seharusnya Menteri hanya melakukan pencatatan bahwa Perseroan dalam proses likuidasi ).
Jadi dalam praktek Berita Acara RUPS "terakhir" yang berisi hasil akhir proses likuidasi dan pelunasan serta pembebasan likuidator tidak dapat diberitahukan
kepada Menteri melalui Sismnbakum, oleh karena data Perseroan telah dihapus.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah implikasinya bagi likuidator bila prosedure pasal 152 ayat 3 UU 40/2007 tidak dilaksanakan ? Menurut penulis terhadap permasalahan ini perlu diadakan analisa yang lebih mendalam.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan kapan status badan hukum suatu Perseroan benar-benar berakhir; yaitu bukan oleh karena pencatatan yang dilakukan oleh Menteri namun pada saat telah dilakukan pemberesan dan pertanggungjawaban likuidator telah diterima oleh RUPS demikian sesuai pasal 143 UU 40/2007 ayat 1.
NOTE:
Perlu diadakan koreksi terhadap ketentuan dalam pasal 152 ayat 5 dan ayat 6 yang mengesankan bahwa hapusnya/berakhirnya status badan hukum Perseroan dengan adanya tindakan pencatatan oleh Menteri. Tindakan pencatatan oleh Menteri adalah suatu tindakan administratif yang tidak mempunyai implikasi hukum apapun terhadap hapusnya/berakhirnya suatu Perseroan.
CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN (CEDAW)
Konvensi Eliminasi Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan New York, 18 Desember 1979
INTRODUCTION
PENDAHULUAN
On 18 December 1979, the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women was adopted by the United Nations General Assembly.
Pada tanggal 18 Desember 1979, Konvensi Eliminasi Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB.
It entered into force as an international treaty on 3 September 1981 after the twentieth country had ratified it.
Itu berlaku dimasukkan sebagai perjanjian internasional pada 3 September 1981 setelah dua puluh negara telah meratifikasi itu.
By the tenth anniversary of the Convention in 1989, almost one hundred nations have agreed to be bound by its provisions.
Pada tahun kesepuluh dari Konvensi pada tahun 1989, hampir seratus negara telah setuju untuk terikat oleh ketentuan-ketentuannya.
The Convention was the culmination of more than thirty years of work by the United Nations Commission on the Status of Women, a body established in 1946 to monitor the situation of women and to promote women's rights.
Konvensi merupakan puncak dari lebih dari tiga puluh tahun kerja dengan Komisi PBB tentang Status Perempuan, sebuah badan yang didirikan di 1946 untuk memantau situasi perempuan dan mempromosikan hak-hak perempuan.
The Commission's work has been instrumental in bringing to light all the areas in which women are denied equality with men.
Komisi kerja telah instrumental dalam membawa cahaya ke semua daerah di mana perempuan menolak kesetaraan dengan laki-laki.
These efforts for the advancement of women have resulted in several declarations and conventions, of which the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women is the central and most comprehensive document.
Upaya-upaya untuk kemajuan perempuan yang dihasilkan dalam deklarasi dan beberapa konvensi, yang Konvensi Eliminasi Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan merupakan pusat dan paling komprehensif dokumen.
Among the international human rights treaties, the Convention takes an important place in bringing the female half of humanity into the focus of human rights concerns.
Di antara perjanjian internasional hak asasi manusia, Konvensi mengambil tempat yang penting dalam membawa perempuan setengah dari manusia ke dalam fokus masalah hak asasi manusia.
The spirit of the Convention is rooted in the goals of the United Nations: to reaffirm faith in fundamental human rights, in the dignity,v and worth of the human person, in the equal rights of men and women.
Semangat Konvensi adalah berakar pada tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa: untuk menguatkan lagi iman mendasar dalam hak asasi manusia, dalam martabat, v dan nilai seseorang manusia, dalam persamaan hak laki-laki dan perempuan.
The present document spells out the meaning of equality and how it can be achieved.
Sekarang dokumen spells out arti kesetaraan dan bagaimana ia dapat dicapai.
In so doing, the Convention establishes not only an international bill of rights for women, but also an agenda for action by countries to guarantee the enjoyment of those rights.
Dalam hal demikian, Konvensi menetapkan tidak hanya internasional untuk menagih hak-hak perempuan, tetapi juga merupakan agenda tindakan oleh negara-negara untuk menjamin dinikmati hak-hak mereka.
In its preamble, the Convention explicitly acknowledges that "extensive discrimination against women continues to exist", and emphasizes that such discrimination "violates the principles of equality of rights and respect for human dignity".
Dalam konsideran, Konvensi secara eksplisit mengakui bahwa "banyak diskriminasi terhadap perempuan untuk terus eksis", dan menekankan bahwa diskriminasi "melanggar prinsip persamaan hak dan rasa hormat terhadap martabat manusia".
As defined in article 1, discrimination is understood as "any distinction, exclusion or restriction made o.1 the basis of sex...in the political, economic, social, cultural, civil or any other field". Sebagaimana ditetapkan dalam pasal 1, diskriminasi dipahami sebagai "apapun perbedaan, pengecualian atau pembatasan yang dibuat o.1 seks ... dasar dalam politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lain".
The Convention gives positive affirmation to the principle of equality by requiring States parties to take "all appropriate measures, including legislation, to ensure the full development and advancement of women, for the purpose of guaranteeing them the exercise and enjoyment of human rights and fundamental freedoms on a basis of equality with men"(article 3).
Konvensi sumpahnya memberikan positif kepada prinsip kesetaraan oleh pihak-pihak yang memerlukan Serikat untuk mengambil "semua langkah-langkah yang tepat, termasuk legislasi, untuk menjamin penuh pembangunan dan kemajuan perempuan, dengan tujuan untuk menjamin mereka melaksanakan dan menikmati hak asasi manusia dan kebebasan fundamental pada dasar kesetaraan dengan laki-laki "(ayat 3).
The agenda for equality is specified in fourteen subsequent articles.
Agenda untuk kesetaraan yang ditetapkan dalam empat belas artikel berikutnya.
In its approach, the Convention covers three dimensions of the situation of women.
Dalam pendekatan Konvensi meliputi tiga dimensi dari situasi perempuan.
Civil rights and the legal status of women are dealt with in great detail.
Hak-hak sipil dan status hukum perempuan yang besar dalam berurusan dengan detail.
In addition, and unlike other human rights treaties, the Convention is also concerned with the dimension of human reproduction as well as with the impact of cultural factors on gender relations.
Selain itu, dan tidak seperti perjanjian hak asasi manusia lainnya, Konvensi juga prihatin dengan dimensi manusia reproduksi serta dengan dampak dari faktor-faktor budaya pada hubungan jender.
The legal status of women receives the broadest attention.
Status hukum perempuan menerima perhatian luas.
Concern over the basic rights of political participation has not diminished since the adoption of the Convention on the Political Rights of Women in 1952.
Keprihatinan atas hak dasar partisipasi politik belum yg dikurangi sejak adopsi dari Konvensi tentang Hak-hak Politik Perempuan dalam tahun 1952.
Its provisions, therefore, are restated in article 7 of the present document, whereby women are guaranteed the rights to vote, to hold public office and to exercise public functions.
Ketentuan-ketentuannya, oleh karena itu, adalah restated dalam pasal 7 dari dokumen saat ini, dimana perempuan dijamin hak untuk memberikan suara, untuk memegang jabatan publik dan untuk melaksanakan fungsi publik.
This includes equal rights for women to represent their countries at the international level (article 8).
Ini termasuk hak-hak yang sama bagi perempuan untuk mewakili masing-masing negara di tingkat internasional (pasal 8).
The Convention on the Nationality of Married Women - adopted in 1957 - is integrated under article 9 providing for the statehood of women, irrespective of their marital status.
Konvensi mengenai Kewarganegaraan Perempuan yang Menikah - diadopsi di tahun 1957 - yang terpadu di bawah pasal 9 memberikan status sbg negarabagian untuk perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka.
The Convention, thereby, draws attention to the fact that often women's legal status has been linked to marriage, making them dependent on their husband's nationality rather than individuals in their own right.
Konvensi, dengan demikian, menarik perhatian pada kenyataan bahwa perempuan sering status hukum telah dihubungkan dengan perkawinan, sehingga mereka bergantung pada suami kebangsaan daripada individu di kanan mereka sendiri.
Articles 10, 11 and 13, respectively, affirm women's rights to non-discrimination in education, employment and economic and social activities.
Artikel 10, 11 dan 13, masing-masing, menegaskan hak-hak perempuan untuk non-diskriminasi dalam pendidikan, pekerjaan dan kegiatan sosial dan ekonomi.
These demands are given special emphasis with regard to the situation of rural women, whose particular struggles and vital economic contributions, as noted in article 14, warrant more attention in policy planning.
Tuntutan ini diberikan dengan penekanan khusus mengenai situasi perempuan pedesaan, khususnya yang penting perjuangan dan kontribusi ekonomi, seperti yang tercantum dalam pasal 14, menjamin perhatian lebih dalam perencanaan kebijakan.
Article 15 asserts the full equality of women in civil and business matters, demanding that all instruments directed at restricting women's legal capacity ''shall be deemed null and void". Finally, in article 16, the Convention returns to the issue of marriage and family relations, asserting the equal rights and obligations of women and men with regard to choice of spouse, parenthood, personal rights and command over property.
Pasal 15 menegaskan penuh kesetaraan perempuan dalam hal-hal sipil dan bisnis, menuntut agar semua instrumen yang ditujukan membatasi kapasitas hukum perempuan''akan dianggap null dan void ". Terakhir, dalam pasal 16, Konvensi kembali masalah perkawinan dan keluarga mitra, asserting yang sama hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki yang berkaitan dengan pilihan pasangan, parenthood, pribadi dan hak milik atas perintah.
Aside from civil rights issues, the Convention also devotes major attention to a most vital concern of women, namely their reproductive rights.
Selain masalah hak-hak sipil, Konvensi juga devotes perhatian utama yang paling penting perhatian perempuan, yaitu hak reproduksi mereka.
The preamble sets the tone by stating that "the role of women in procreation should not be a basis for discrimination".
Mukadimah yang menetapkan nada oleh yang menyatakan bahwa "peran perempuan dalam hal menjadi ayah tidak boleh menjadi dasar untuk diskriminasi".
The link between discrimination and women's reproductive role is a matter of recurrent concern in the Convention.
Link diskriminasi antara perempuan dan peran reproduksi adalah suatu hal yang berulang kepedulian dalam Konvensi.
For example, it advocates, in article 5, ''a proper understanding of maternity as a social function", demanding fully shared responsibility for child-rearing by both sexes. Accordingly, provisions for maternity protection and child-care are proclaimed as essential rights and are incorporated into all areas of the Convention, whether dealing with employment, family law, health core or education. Society's obligation extends to offering social services, especially child-care facilities, that allow individuals to combine family responsibilities with work and participation in public life. Special measures for maternity protection are recommended and "shall not be considered discriminatory". (article 4). "The Convention also affirms women's right to reproductive choice.
Misalnya, advokat itu, dalam pasal 5,''yang benar pemahaman tentang ibu sebagai fungsi sosial ", menuntut sepenuhnya tanggung jawab bersama untuk membesarkan anak-oleh kedua jenis kelamin. Dengan demikian, ketentuan untuk perlindungan ibu dan anak-perawatan yang menyatakan sebagai hak penting dan dimasukkan ke dalam semua bidang Konvensi, baik berhubungan dengan pekerjaan, hukum keluarga, kesehatan atau pendidikan inti. Masyarakat meluas dari kewajiban untuk menawarkan layanan sosial, terutama anak-perawatan fasilitas, yang memungkinkan individu-individu untuk menggabungkan keluarga dengan tanggung jawab pekerjaan dan partisipasi publik dalam kehidupan. Khusus untuk langkah-langkah yang direkomendasikan perlindungan ibu dan "tidak akan dianggap diskriminatif." (artikel 4). "Konvensi juga affirms perempuan hak untuk reproduksi pilihan.
Notably, it is the only human rights treaty to mention family planning.
Khususnya, ia adalah satu-satunya perjanjian hak asasi manusia untuk menyebutkan keluarga berencana.
States parties are obliged to include advice on family planning in the education process (article l Oh) and to develop family codes that guarantee women's rights "to decide freely and responsibly on the number and spacing of their children and to hove access to the information, education and means to enable them to exercise these rights" (article 16.e).
Negara pihak diwajibkan untuk menyertakan nasihat keluarga berencana di dalam proses pendidikan (pasal l Oh) dan keluarga untuk mengembangkan kode yang menjamin hak-hak perempuan "untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab pada jumlah dan jarak anak-anak mereka dan Hove akses ke informasi, pendidikan dan sarana yang memungkinkan mereka untuk melaksanakan hak-hak "(pasal 16.e).
The third general thrust of the Convention aims at enlarging our understanding of the concept of human rights, as it gives formal recognition to the influence of culture and tradition on restricting women's enjoyment of their fundamental rights.
Ketiga umum menikam dari Konvensi bertujuan kami di besarkan lebih memahami konsep hak asasi manusia, seperti memberikan pengakuan resmi terhadap pengaruh budaya dan tradisi di membatasi perempuan menikmati hak-hak dasar mereka.
These forces take shape in stereotypes, customs and norms which give rise to the multitude of legal, political and economic constraints on the advancement of women.
Ini memaksa mengambil dalam bentuk stereotip, adat istiadat dan norma-norma yang menimbulkan banyak ke hukum, politik dan ekonomi kendala pada kemajuan perempuan.
Noting this interrelationship, the preamble of the Convention stresses "that a change in the traditional role of men as well as the role of women in society and in the family is needed to achieve full equality of men and women".
Mencatat hubungan timbal-balik ini, yang mukadimah dari Konvensi menekankan "bahwa perubahan dalam peran tradisional dari laki-laki, serta peran perempuan dalam masyarakat dan dalam keluarga diperlukan untuk mencapai kesetaraan penuh laki-laki dan perempuan".
States parties are therefore obliged to work towards the modification of social and cultural patterns of individual conduct in order to eliminate "prejudices and customary and all other practices which are based on the idea of the inferiority or the superiority of either of the sexes or on stereotyped roles for men and women" (article 5).
Menyatakan pihak-pihak karena itu diwajibkan untuk bekerja ke arah perubahan sosial dan budaya dari masing-masing melakukan pola dalam rangka untuk menghilangkan "prasangka dan adat dan semua praktek yang didasarkan pada ide yang rendah atau keunggulan dari salah satu dari jenis kelamin atau pada niru peran untuk laki-laki dan perempuan "(pasal 5).
And Article 1O.c.
Dan Pasal 1O.c.
mandates the revision of textbooks, school programmes and teaching methods with a view to eliminating stereotyped concepts in the field of education.
mandat revisi buku teks, program sekolah dan metode pengajaran dengan maksud untuk menghapuskan niru konsep di bidang pendidikan.
Finally, cultural patterns which define the public realm as a man's world and the domestic sphere as women's domain are strongly targeted in all of the Convention's provisions that affirm the equal responsibilities of both sexes in family life and their equal rights with regard to education and employment.
Terakhir, pola-pola budaya yang menentukan masyarakat dunia sebagai seorang laki-laki dan dunia domestik perempuan sebagai sphere domain sangat bertarget di seluruh Konvensi dari ketentuan yang menegaskan tanggung jawab yang sama kedua jenis kelamin dalam kehidupan keluarga dan persamaan hak yang berkaitan dengan pendidikan dan pekerjaan .
Altogether, the Convention provides a comprehensive framework for challenging the various forces that have created and sustained discrimination based upon sex.
Secara keseluruhan, Konvensi menyediakan kerangka kerja yang komprehensif untuk menantang berbagai kekuatan yang telah dibuat dan berkelanjutan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.
The implementation of the Convention is monitored by the Committee on the Elimination of Discrimination against Women (CEDAW).
Pelaksanaan Konvensi dipantau oleh Komite tentang Penghapusan Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
The Committee's mandate and the administration of the treaty are defined in the Articles 17 to 30 of the Convention.
Komite mandat dan administrasi dari perjanjian yang ditetapkan dalam Pasal 17-30 dari Konvensi.
The Committee is composed of 23 experts nominated by their Governments and elected by the States parties as individuals "of high moral standing and competence in the field covered by the Convention".
Komite terdiri dari 23 ahli dicalonkan oleh Pemerintah dan mereka dipilih oleh pihak Serikat sebagai individu "moral yang tinggi berdiri dan kompetensi di bidang dilindungi oleh Konvensi".
At least every four years, the States parties are expected to submit a national report to the Committee, indicating the measures they have adopted to give effect to the provisions of the Convention.
Setidaknya setiap empat tahun, Negara-negara pihak diharapkan nasional menyerahkan laporan kepada Komite, menunjukkan langkah-langkah yang telah diambil untuk memberikan dampak terhadap ketentuan Konvensi.
During its annual session, the Committee members discuss these reports with the Government representatives and explore with them areas for further action by the specific country.
Selama acara tahunannya, Komite mendiskusikan laporan anggota dengan Pemerintah dan wakil-wakil mereka mencari dengan daerah untuk tindakan lebih lanjut oleh negara tertentu.
The Committee also makes general recommendations to the States parties on matters concerning the elimination of discrimination against women.
Komite umum juga membuat rekomendasi kepada Negara pihak mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.
The full text of the Convention is set out herein
Teks lengkap dari Konvensi yang ditetapkan di sini
________________________________________
CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN
eliminasi segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
The States Parties to the present Convention,
Negara-negara Pihak yang hingga saat ini Konvensi,
Noting that the Charter of the United Nations reaffirms faith in fundamental human rights, in the dignity and worth of the human person and in the equal rights of men and women,
Mencatat bahwa Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan kembali iman mendasar dalam hak asasi manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan hak-hak yang sama laki-laki dan perempuan,
Noting that the Universal Declaration of Human Rights affirms the principle of the inadmissibility of discrimination and proclaims that all human beings are born free and equal in dignity and rights and that everyone is entitled to all the rights and freedoms set forth therein, without distinction of any kind, including distinction based on sex,
Bahwa Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia affirms prinsip dari keadaan tak dpt diterima dari diskriminasi dan memperkenalkan bahwa semua orang dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak-hak dan bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalamnya, tanpa membedakan apapun saja, termasuk perbedaan berdasarkan jenis kelamin,
Noting that the States Parties to the International Covenants on Human Rights have the obligation to ensure the equal rights of men and women to enjoy all economic, social, cultural, civil and political rights,
Mencatat bahwa Negara-Negara Pihak pada Perjanjian Internasional tentang Hak Asasi Manusia mempunyai kewajiban untuk menjamin hak-hak yang sama laki-laki dan perempuan untuk menikmati ekonomi, sosial, budaya, hak sipil dan politik,
Considering the international conventions concluded under the auspices of the United Nations and the specialized agencies promoting equality of rights of men and women,
Mengingat menyimpulkan konvensi internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khusus yang memajukan persamaan hak laki-laki dan perempuan,
Noting also the resolutions, declarations and recommendations adopted by the United Nations and the specialized agencies promoting equality of rights of men and women,
Mencatat juga resolusi, deklarasi dan rekomendasi yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khusus yang memajukan persamaan hak laki-laki dan perempuan,
Concerned, however, that despite these various instruments extensive discrimination against women continues to exist,
Bersangkutan, namun, bahwa meskipun berbagai instrumen ekstensif diskriminasi terhadap perempuan untuk terus eksis,
Recalling that discrimination against women violates the principles of equality of rights and respect for human dignity, is an obstacle to the participation of women, on equal terms with men, in the political, social, economic and cultural life of their countries, hampers the growth of the prosperity of society and the family and makes more difficult the full development of the potentialities of women in the service of their countries and of humanity,
Recalling bahwa diskriminasi terhadap perempuan melanggar prinsip persamaan hak dan rasa hormat terhadap martabat manusia, merupakan kendala bagi partisipasi perempuan, pada hal sama dengan manusia, dalam politik, sosial, ekonomi dan budaya kehidupan mereka negara, hampers pertumbuhan dari kesejahteraan masyarakat dan keluarga dan membuat lebih sulit penuh pembangunan potentialities perempuan dalam pelayanan masing-masing negara dan kemanusiaan,
Concerned that in situations of poverty women have the least access to food, health, education, training and opportunities for employment and other needs,
Khawatir bahwa dalam situasi kemiskinan perempuan memiliki sedikit akses ke makanan, kesehatan, pendidikan, pelatihan dan kesempatan untuk bekerja dan kebutuhan lainnya,
Convinced that the establishment of the new international economic order based on equity and justice will contribute significantly towards the promotion of equality between men and women, Meyakini bahwa pembangunan ekonomi internasional yang baru urutan berdasarkan kesetaraan dan keadilan akan memberikan kontribusi signifikan terhadap promosi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan,
Emphasizing that the eradication of apartheid, all forms of racism, racial discrimination, colonialism, neo-colonialism, aggression, foreign occupation and domination and interference in the internal affairs of States is essential to the full enjoyment of the rights of men and women, Menekankan bahwa pemberantasan dari apartheid, semua bentuk rasisme, diskriminasi rasial, kolonialisme, neo-kolonialisme, agresi, pendudukan asing dan dominasi dan campur tangan dalam urusan internal dari Serikat adalah penting bagi kesenangan penuh hak-hak laki-laki dan perempuan,
Affirming that the strengthening of international peace and security, the relaxation of international tension, mutual co-operation among all States irrespective of their social and economic systems, general and complete disarmament, in particular nuclear disarmament under strict and effective international control, the affirmation of the principles of justice, equality and mutual benefit in relations among countries and the realization of the right of peoples under alien and colonial domination and foreign occupation to self-determination and independence, as well as respect for national sovereignty and territorial integrity, will promote social progress and development and as a consequence will contribute to the attainment of full equality between men and women,
Menegaskan bahwa memperkuat perdamaian dan keamanan internasional, maka relaksasi dari ketegangan internasional, saling kerjasama antara semua Negara mereka terlepas dari sistem sosial dan ekonomi, umum dan lengkap senjata, khususnya senjata nuklir di bawah kontrol internasional dan efektif, dengan pengesahan dari prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan dan saling menguntungkan dalam hubungan antara negara dan realisasi hak rakyat di bawah dominasi asing dan kolonial dan pendudukan asing untuk menentukan nasib sendiri dan kemerdekaan, serta menghormati kedaulatan nasional dan integritas teritorial, akan memajukan sosial kemajuan dan perkembangan dan sebagai akibatnya akan memberikan kontribusi pada pencapaian yang penuh kesetaraan antara laki-laki dan perempuan,
Convinced that the full and complete development of a country, the welfare of the world and the cause of peace require the maximum participation of women on equal terms with men in all fields,
Meyakini bahwa penuh dan menyelesaikan pembangunan sebuah negara, kesejahteraan dunia dan menyebabkan perdamaian memerlukan partisipasi maksimum pada perempuan sama dengan istilah manusia dalam semua bidang,
Bearing in mind the great contribution of women to the welfare of the family and to the development of society, so far not fully recognized, the social significance of maternity and the role of both parents in the family and in the upbringing of children, and aware that the role of women in procreation should not be a basis for discrimination but that the upbringing of children requires a sharing of responsibility between men and women and society as a whole,
Mengingat kontribusi yang besar bagi perempuan untuk kesejahteraan keluarga dan untuk pengembangan masyarakat, sampai saat ini belum sepenuhnya diakui, arti sosial dari ibu dan peran kedua orang tua di dalam keluarga dan anak-anak asuhan, dan sadar bahwa peran perempuan dalam hal menjadi ayah tidak boleh menjadi dasar untuk diskriminasi tetapi bahwa anak-anak asuhan memerlukan berbagi tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan dan masyarakat secara keseluruhan,
Aware that a change in the traditional role of men as well as the role of women in society and in the family is needed to achieve full equality between men and women,
Menyadari bahwa perubahan dalam peran tradisional dari laki-laki, serta peran perempuan dalam masyarakat dan dalam keluarga diperlukan untuk mencapai kesetaraan penuh antara laki-laki dan perempuan,
Determined to implement the principles set forth in the Declaration on the Elimination of Discrimination against Women and, for that purpose, to adopt the measures required for the elimination of such discrimination in all its forms and manifestations,
Ditentukan untuk menerapkan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Deklarasi tentang Penghapusan Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dan, untuk tujuan itu, untuk mengadopsi langkah-langkah yang dibutuhkan untuk penghapusan diskriminasi seperti di semua bentuk dan manifestasi,
Have agreed on the following:
Telah disepakati sebagai berikut
:
PART I
Bagian I
Article I
Pasal I
For the purposes of the present Convention, the term "discrimination against women" shall mean any distinction, exclusion or restriction made on the basis of sex which has the effect or purpose of impairing or nullifying the recognition, enjoyment or exercise by women, irrespective of their marital status, on a basis of equality of men and women, of human rights and fundamental freedoms in the political, economic, social, cultural, civil or any other field.
Untuk tujuan Konvensi ini, istilah "diskriminasi terhadap perempuan" berarti harus ada perbedaan, pengecualian atau pembatasan yang dibuat berdasarkan jenis kelamin yang memiliki efek atau tujuan impairing atau nullifying dengan pengakuan, kesenangan atau latihan oleh perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, di dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan, hak asasi manusia dan kebebasan fundamental dalam politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya.
Article 2
Pasal 2
States Parties condemn discrimination against women in all its forms, agree to pursue by all appropriate means and without delay a policy of eliminating discrimination against women and, to this end, undertake:
Negara-negara Pihak mengutuk diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuknya, sepakat untuk mengejar semua yang berarti dan tanpa penundaan suatu kebijakan menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dan, untuk tujuan ini, melakukan:
(a) To embody the principle of the equality of men and women in their national constitutions or other appropriate legislation if not yet incorporated therein and to ensure, through law and other appropriate means, the practical realization of this principle;
(a) Untuk mewujudkan prinsip kesetaraan dengan laki-laki dan perempuan dalam Konstitusi nasional atau lainnya sesuai peraturan perundang-undangan jika belum tergabung di dalamnya dan untuk menjamin, melalui hukum dan sarana lainnya sesuai, dengan realisasi praktis prinsip ini;
(b) To adopt appropriate legislative and other measures, including sanctions where appropriate, prohibiting all discrimination against women;
(b) yang mengadopsi langkah-langkah legislatif dan lainnya, termasuk sanksi bila perlu, melarang semua diskriminasi terhadap perempuan;
(c) To establish legal protection of the rights of women on an equal basis with men and to ensure through competent national tribunals and other public institutions the effective protection of women against any act of discrimination;
(c) Untuk mendirikan hukum perlindungan hak-hak perempuan pada dasar yang sama dengan laki-laki dan untuk memastikan melalui kompeten tribunal nasional dan lembaga-lembaga publik lainnya yang efektif perlindungan perempuan terhadap tindakan diskriminasi;
(d) To refrain from engaging in any act or practice of discrimination against women and to ensure that public authorities and institutions shall act in conformity with this obligation;
(d) Untuk menahan diri dari terlibat dalam tindakan atau praktik diskriminasi terhadap perempuan dan memastikan bahwa masyarakat dan lembaga yang berwenang harus bertindak sesuai dengan kewajiban ini;
(e) To take all appropriate measures to eliminate discrimination against women by any person, organization or enterprise;
(e) Untuk mengambil semua tindakan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan oleh orang, organisasi atau perusahaan;
(f) To take all appropriate measures, including legislation, to modify or abolish existing laws, regulations, customs and practices which constitute discrimination against women;
(f) Untuk mengambil semua tindakan yang tepat, termasuk legislasi, untuk mengubah atau meniadakannya yang ada undang-undang, peraturan, kebiasaan dan praktek yang merupakan diskriminasi terhadap perempuan;
(g) To repeal all national penal provisions which constitute discrimination against women.
(g) Untuk membatalkan semua ketentuan hukuman nasional yang merupakan diskriminasi terhadap perempuan.
Article 3
Pasal 3
States Parties shall take in all fields, in particular in the political, social, economic and cultural fields, all appropriate measures, including legislation, to en sure the full development and advancement of women , for the purpose of guaranteeing them the exercise and enjoyment of human rights and fundamental freedoms on a basis of equality with men.
Negara-negara Pihak harus mengambil semua bidang, khususnya dalam politik, sosial, ekonomi dan budaya bidang, semua tindakan yang tepat, termasuk legislasi, untuk en yakin penuh pembangunan dan kemajuan perempuan, untuk tujuan menjamin mereka latihan dan kenikmatan yang hak asasi manusia dan kebebasan fundamental pada dasar kesetaraan dengan laki-laki.
Article 4
Pasal 4
1. 1. Adoption by States Parties of temporary special measures aimed at accelerating de facto equality between men and women shall not be considered discrimination as defined in the present Convention, but shall in no way entail as a consequence the maintenance of unequal or separate standards; these measures shall be discontinued when the objectives of equality of opportunity and treatment have been achieved.
Adopsi oleh Negara Pihak yang khusus sementara tindakan yang bertujuan untuk mempercepat persamaan de facto antara laki-laki dan perempuan tidak akan dianggap sebagai diskriminasi yang ditetapkan dalam Konvensi ini, akan tetapi tidak memerlukan akibat perawatan jumplang terpisah atau standar; tindakan ini akan akan dihentikan apabila tujuan persamaan kesempatan dan perlakuan telah dicapai.
2. 2. Adoption by States Parties of special measures, including those measures contained in the present Convention, aimed at protecting maternity shall not be considered discriminatory.
Adopsi oleh Negara Pihak dari tindakan khusus, termasuk langkah-langkah dalam Konvensi saat ini, yang bertujuan untuk melindungi ibu tidak akan dianggap diskriminatif.
Article 5
Pasal 5
States Parties shall take all appropriate measures:
Negara-negara Pihak harus mengambil semua tindakan yang tepat:
(a) To modify the social and cultural patterns of conduct of men and women, with a view to achieving the elimination of prejudices and customary and all other practices which are based on the idea of the inferiority or the superiority of either of the sexes or on stereotyped roles for men and women;
(a) Untuk mengubah pola sosial budaya dan perilaku laki-laki dan perempuan, dengan maksud untuk mencapai penghapusan dari prasangka dan adat dan semua praktek yang didasarkan pada ide yang rendah atau keunggulan dari salah satu dari jenis kelamin atau pada niru peran untuk laki-laki dan perempuan;
(b) To ensure that family education includes a proper understanding of maternity as a social function and the recognition of the common responsibility of men and women in the upbringing and development of their children, it being understood that the interest of the children is the primordial consideration in all cases.
(b) Untuk memastikan bahwa pendidikan keluarga meliputi pemahaman yang baik dari ibu sebagai fungsi sosial dan pengakuan terhadap Common tanggung jawab laki-laki dan perempuan dalam pembangunan asuhan dan anak-anak mereka, ia telah dipahami bahwa kepentingan anak-anak yang purba dipertimbangkan dalam semua kasus.
Article 6
Pasal 6
States Parties shall take all appropriate measures, including legislation, to suppress all forms of traffic in women and exploitation of prostitution of women.
Negara-negara Pihak harus mengambil semua tindakan yang tepat, termasuk legislasi, untuk memberangus semua bentuk lalu lintas dalam perempuan dan eksploitasi pelacuran perempuan.
PART II
BAGIAN II
Article 7
Pasal 7
States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against women in the political and public life of the country and, in particular, shall ensure to women, on equal terms with men, the right:
Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah-langkah yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam politik dan kehidupan masyarakat dan negara, khususnya, harus memastikan untuk perempuan, pada hal sama dengan laki-laki, hak:
(a) To vote in all elections and public referenda and to be eligible for election to all publicly elected bodies;
(a) Untuk semua suara dalam pemilihan umum dan referenda dan memenuhi syarat untuk pemilihan umum untuk semua badan yang dipilih;
(b) To participate in the formulation of government policy and the implementation thereof and to hold public office and perform all public functions at all levels of government;
(b) Untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah dan pelaksanaannya dan untuk memegang jabatan publik dan melaksanakan segala fungsi publik di semua tingkat pemerintahan;
(c) To participate in non-governmental organizations and associations concerned with the public and political life of the country.
(c) Untuk berpartisipasi dalam organisasi non-pemerintah dan organisasi yang bersangkutan dengan masyarakat dan kehidupan politik negara.
Article 8
Pasal 8
States Parties shall take all appropriate measures to ensure to women, on equal terms with men and without any discrimination, the opportunity to represent their Governments at the international level and to participate in the work of international organizations.
Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah-langkah yang tepat untuk memastikan perempuan, pada hal sama dengan laki-laki dan tanpa diskriminasi, kesempatan untuk mewakili Pemerintah mereka pada tingkat internasional dan untuk berpartisipasi dalam pekerjaan organisasi-organisasi internasional.
Article 9
Pasal 9
1. 1. States Parties shall grant women equal rights with men to acquire, change or retain their nationality.
Negara-negara Pihak harus memberikan hak-hak perempuan sama dengan laki-laki untuk memperoleh, mengubah atau mempertahankan kewarganegaraan mereka.
They shall ensure in particular that neither marriage to an alien nor change of nationality by the husband during marriage shall automatically change the nationality of the wife, render her stateless or force upon her the nationality of the husband.
Mereka akan memastikan bahwa baik khususnya perkawinan ke asing maupun perubahan kewarganegaraan oleh suami selama perkawinan akan secara otomatis mengubah kewarganegaraan dari istri, menjadikan dia bernegara atau memaksa dia di atas kewarganegaraan dari suami.
2. 2. States Parties shall grant women equal rights with men with respect to the nationality of their children.
Negara-negara Pihak harus memberikan hak-hak perempuan sama dengan laki-laki dengan melihat pada kebangsaan anak-anak mereka.
PART III
BAGIAN III
Article 10
Pasal 10
States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against women in order to ensure to them equal rights with men in the field of education and in particular to ensure, on a basis of equality of men and women:
Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah-langkah yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam rangka untuk memastikan hak-hak mereka sama dengan laki-laki di bidang pendidikan dan khususnya untuk memastikan, pada dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan:
(a) The same conditions for career and vocational guidance, for access to studies and for the achievement of diplomas in educational establishments of all categories in rural as well as in urban areas; this equality shall be ensured in pre-school, general, technical, professional and higher technical education, as well as in all types of vocational training;
(a) kondisi yang sama untuk bimbingan karir dan kejuruan, untuk akses ke studi dan untuk pencapaian segi pendidikan diploma di semua kategori di pedesaan maupun di perkotaan, ini akan menjamin kesetaraan dalam pra-sekolah, umum, teknis , profesional dan teknis pendidikan tinggi, serta dalam semua jenis pelatihan kejuruan;
(b) Access to the same curricula, the same examinations, teaching staff with qualifications of the same standard and school premises and equipment of the same quality;
(b) Akses ke kurikulum yang sama, ujian yang sama, staf pengajar dengan kualifikasi standar yang sama dan peralatan sekolah dan kualitas yang sama;
(c) The elimination of any stereotyped concept of the roles of men and women at all levels and in all forms of education by encouraging coeducation and other types of education which will help to achieve this aim and, in particular, by the revision of textbooks and school programmes and the adaptation of teaching methods;
(c) penghapusan segala niru konsep peran laki-laki dan perempuan di semua tingkat dan dalam segala bentuk pendidikan dengan mendorong pendidikan bersama dan jenis pendidikan yang akan membantu untuk mencapai tujuan ini, dan khususnya, dengan revisi dari buku dan program-program sekolah dan adaptasi dari metode;
(d ) The same opportunities to benefit from scholarships and other study grants;
(d) kesempatan yang sama untuk mendapatkan manfaat dari beasiswa dan dana studi lainnya;
(e) The same opportunities for access to programmes of continuing education, including adult and functional literacy programmes, particulary those aimed at reducing, at the earliest possible time, any gap in education existing between men and women;
(e) kesempatan yang sama untuk mengakses program pendidikan yang berkelanjutan, termasuk orang dewasa dan program keaksaraan fungsional, khususnya yang bertujuan untuk mengurangi, pada awal mungkin waktu, apapun yang ada kesenjangan pendidikan antara laki-laki dan perempuan;
(f) The reduction of female student drop-out rates and the organization of programmes for girls and women who have left school prematurely;
(f) The pengurangan siswi tingkat drop-out dan organisasi program untuk anak perempuan dan perempuan yang telah meninggalkan sekolah sebelum waktunya;
(g) The same Opportunities to participate actively in sports and physical education;
(g) Kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam pendidikan jasmani dan olahraga;
(h) Access to specific educational information to help to ensure the health and well-being of families, including information and advice on family planning.
(h) Akses terhadap informasi pendidikan tertentu untuk membantu memastikan kesehatan dan kesejahteraan keluarga, termasuk informasi dan nasihat mengenai keluarga berencana.
Article 11
Pasal 11
1. 1. States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against women in the field of employment in order to ensure, on a basis of equality of men and women, the same rights, in particular:
Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah-langkah yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di bidang pekerjaan dalam rangka untuk memastikan, pada dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan, hak yang sama, khususnya:
(a) The right to work as an inalienable right of all human beings;
(a) hak untuk bekerja sebagai tidak dapat dicabut hak semua manusia;
(b) The right to the same employment opportunities, including the application of the same criteria for selection in matters of employment;
(b) hak untuk kesempatan kerja yang sama, termasuk penerapan kriteria yang sama dalam hal seleksi untuk pekerjaan;
(c) The right to free choice of profession and employment, the right to promotion, job security and all benefits and conditions of service and the right to receive vocational training and retraining, including apprenticeships, advanced vocational training and recurrent training;
(c) Hak untuk bebas memilih profesi dan pekerjaan, hak untuk promosi, keamanan kerja dan semua manfaat dan kondisi pelayanan dan hak untuk menerima pelatihan dan latihan ulangan, termasuk magang, pelatihan kejuruan lanjutan dan pelatihan berulang;
(d) The right to equal remuneration, including benefits, and to equal treatment in respect of work of equal value, as well as equality of treatment in the evaluation of the quality of work;
(d) Hak untuk upah yang sama, termasuk tunjangan, dan perlakuan yang sama sehubungan kerja pada nilai yang sama, serta persamaan perlakuan dalam penilaian kualitas pekerjaan;
(e) The right to social security, particularly in cases of retirement, unemployment, sickness, invalidity and old age and other incapacity to work, as well as the right to paid leave;
(e) hak atas jaminan sosial, khususnya dalam kasus-kasus pensiun, pengangguran, sakit, invalidity dan usia lanjut dan ketidakmampuan lain untuk bekerja, juga hak untuk cuti dibayar;
(f) The right to protection of health and to safety in working conditions, including the safeguarding of the function of reproduction.
(f) Hak untuk perlindungan kesehatan dan keselamatan dalam kondisi kerja, termasuk pengamanan dari fungsi reproduksi.
2. 2. In order to prevent discrimination against women on the grounds of marriage or maternity and to ensure their effective right to work, States Parties shall take appropriate measures:
Untuk mencegah diskriminasi terhadap perempuan atas dasar perkawinan atau ibu dan efektif untuk menjamin hak mereka untuk bekerja, Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang tepat:
(a) To prohibit, subject to the imposition of sanctions, dismissal on the grounds of pregnancy or of maternity leave and discrimination in dismissals on the basis of marital status;
(a) Untuk melarang, sesuai dengan kerugian dari sanksi, pemecatan atas dasar kehamilan atau meninggalkan ibu dan diskriminasi dalam dismissals berdasarkan status perkawinan;
(b) To introduce maternity leave with pay or with comparable social benefits without loss of former employment, seniority or social allowances;
(b) Untuk memperkenalkan ibu meninggalkan dengan membayar atau sebanding dengan manfaat sosial tanpa kehilangan mantan pekerjaan, kedudukan atau tunjangan sosial;
(c) To encourage the provision of the necessary supporting social services to enable parents to combine family obligations with work responsibilities and participation in public life, in particular through promoting the establishment and development of a network of child-care facilities;
(c) Untuk mendorong ketentuan dalam mendukung pelayanan sosial yang diperlukan untuk mengaktifkan orang tua untuk menggabungkan kewajiban keluarga dengan tanggung jawab pekerjaan dan partisipasi dalam kehidupan masyarakat, khususnya melalui meningkatkan pembentukan dan pengembangan jaringan anak-fasilitas perawatan;
(d) To provide special protection to women during pregnancy in types of work proved to be harmful to them.
(d) Untuk memberikan perlindungan khusus kepada perempuan selama kehamilan dalam jenis pekerjaan menjadi berbahaya bagi mereka.
3. 3. Protective legislation relating to matters covered in this article shall be reviewed periodically in the light of scientific and technological knowledge and shall be revised, repealed or extended as necessary.
Perlindungan undang-undang yang berkaitan dengan hal-hal yang dibahas dalam artikel ini akan ditinjau secara berkala dalam terang ilmu pengetahuan dan teknologi dan harus direvisi, repealed diperpanjang atau yang diperlukan.
Article 12
Pasal 12
1. 1. States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against women in the field of health care in order to ensure, on a basis of equality of men and women, access to health care services, including those related to family planning.
Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah-langkah yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di bidang kesehatan untuk menjamin, pada dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan, akses ke layanan kesehatan, termasuk yang berkaitan dengan keluarga berencana.
2. 2. Notwithstanding the provisions of paragraph I of this article, States Parties shall ensure to women appropriate services in connection with pregnancy, confinement and the post-natal period, granting free services where necessary, as well as adequate nutrition during pregnancy and lactation.
Sekalipun demikian ketentuan ayat I dari pasal ini, Negara-Negara Pihak harus menjamin layanan yang sesuai untuk wanita sehubungan dengan kehamilan, persalinan dan periode pasca kelahiran, memberikan pelayanan gratis bila perlu, serta gizi yang cukup selama kehamilan dan laktasi.
Article 13
Pasal 13
States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against women in other areas of economic and social life in order to ensure, on a basis of equality of men and women, the same rights, in particular:
Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah-langkah yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang ekonomi dan kehidupan sosial dalam rangka untuk memastikan, pada dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan, hak yang sama, khususnya:
(a) The right to family benefits;
(a) hak untuk tunjangan keluarga;
(b) The right to bank loans, mortgages and other forms of financial credit;
(b) hak untuk pinjaman bank, hipotik dan lain-lain bentuk kredit keuangan;
(c) The right to participate in recreational activities, sports and all aspects of cultural life.
(c) Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan rekreasi, olah raga dan semua aspek kehidupan budaya.
Article 14
Pasal 14
1. 1. States Parties shall take into account the particular problems faced by rural women and the significant roles which rural women play in the economic survival of their families, including their work in the non-monetized sectors of the economy, and shall take all appropriate measures to ensure the application of the provisions of the present Convention to women in rural areas. Negara-negara Pihak akan mempertimbangkan tertentu masalah yang dihadapi oleh perempuan pedesaan dan pedesaan yang signifikan peran perempuan dalam perekonomian hidup keluarga mereka, termasuk mereka yang bekerja di sektor non-uang dari ekonomi, dan akan mengambil semua tindakan yang tepat untuk memastikan penerapan ketentuan Konvensi hadir untuk perempuan di daerah pedesaan.
2. 2. States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against women in rural areas in order to ensure, on a basis of equality of men and women, that they participate in and benefit from rural development and, in particular, shall ensure to such women the right: Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah-langkah yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di daerah pedesaan untuk menjamin, pada dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan, bahwa mereka berpartisipasi dalam dan memperoleh manfaat dari pembangunan pedesaan, dan khususnya, harus memastikan untuk perempuan seperti yang kanan:
(a) To participate in the elaboration and implementation of development planning at all levels;
(a) Untuk berpartisipasi dalam perluasan dan pelaksanaan perencanaan pembangunan di semua tingkatan;
(b) To have access to adequate health care facilities, including information, counselling and services in family planning;
(b) Untuk memiliki akses ke fasilitas kesehatan yang memadai, termasuk informasi, konseling dan pelayanan keluarga berencana;
(c) To benefit directly from social security programmes;
(c) Untuk mendapatkan manfaat langsung dari program jaminan sosial;
(d) To obtain all types of training and education, formal and non-formal, including that relating to functional literacy, as well as, inter alia, the benefit of all community and extension services, in order to increase their technical proficiency;
(d) Untuk memperoleh segala jenis pelatihan dan pendidikan, formal dan non formal, termasuk yang berkaitan dengan keaksaraan fungsional, serta, antara lain, manfaat dari semua masyarakat dan perluasan layanan, dalam rangka untuk meningkatkan keahlian teknis;
(e) To organize self-help groups and co-operatives in order to obtain equal access to economic opportunities through employment or self employment;
(e) Untuk mengatur kelompok swadaya dan koperasi untuk memperoleh akses yang sama untuk kesempatan ekonomi melalui kerja atau pekerjaan sendiri;
(f) To participate in all community activities;
(f) Untuk berpartisipasi dalam semua kegiatan masyarakat;
(g) To have access to agricultural credit and loans, marketing facilities, appropriate technology and equal treatment in land and agrarian reform as well as in land resettlement schemes;
(g) Untuk memiliki akses ke kredit dan pinjaman pertanian, fasilitas pemasaran, teknologi yang tepat dan perlakuan yang sama di tanah agraris dan reformasi serta program transmigrasi di tanah;
(h) To enjoy adequate living conditions, particularly in relation to housing, sanitation, electricity and water supply, transport and communications.
(h) Untuk menikmati kondisi hidup yang memadai, terutama yang berkaitan dengan perumahan, sanitasi, listrik dan air, transportasi dan komunikasi.
PART IV
BAGIAN IV
Article 15
Pasal 15
1. 1. States Parties shall accord to women equality with men before the law.
Negara-negara Pihak harus sesuai untuk wanita sama dengan laki-laki di hadapan hukum.
2. 2. States Parties shall accord to women, in civil matters, a legal capacity identical to that of men and the same opportunities to exercise that capacity.
Negara-negara Pihak harus sesuai untuk perempuan, dalam masalah perdata, kapasitas hukum yang identik dengan laki-laki dan kesempatan yang sama untuk latihan yang kapasitas
In particular, they shall give women equal rights to conclude contracts and to administer property and shall treat them equally in all stages of procedure in courts and tribunals.
Secara khusus, mereka akan memberikan hak-hak perempuan sama untuk menyelesaikan kontrak dan untuk mengelola harta dan akan memperlakukan mereka sama-sama di semua tingkatan prosedur di pengadilan dan tribunal.
3. 3. States Parties agree that all contracts and all other private instruments of any kind with a legal effect which is directed at restricting the legal capacity of women shall be deemed null and void.
Negara-negara Pihak setuju bahwa semua kontrak dan semua instrumen pribadi apapun dengan hukum yang berlaku yang ditujukan membatasi kapasitas hukum perempuan akan dianggap batal dan tidak berlaku.
4. 4. States Parties shall accord to men and women the same rights with regard to the law relating to the movement of persons and the freedom to choose their residence and domicile.
Negara-negara Pihak harus sesuai dengan laki-laki dan perempuan hak yang sama berkenaan dengan hukum yang berkaitan dengan gerakan orang dan kebebasan untuk memilih tempat tinggal dan domisili mereka.
Article 16
Pasal 16
1. 1. States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against women in all matters relating to marriage and family relations and in particular shall ensure, on a basis of equality of men and women:
Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah-langkah yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam semua hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan dan hubungan keluarga dan khususnya akan menjamin, pada dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan:
(a) The same right to enter into marriage;
(a) hak yang sama untuk masuk dalam perkawinan;
(b) The same right freely to choose a spouse and to enter into marriage only with their free and full consent;
(b) sama hak untuk bebas memilih pasangan dan untuk memasuki perkawinan hanya dengan persetujuan bebas dan penuh;
(c) The same rights and responsibilities during marriage and at its dissolution;
(c) hak dan tanggung jawab yang sama selama perkawinan dan pada saat perceraian;
(d) The same rights and responsibilities as parents, irrespective of their marital status, in matters relating to their children; in all cases the interests of the children shall be paramount;
(d) yang sama hak dan tanggung jawab sebagai orang tua, terlepas dari status perkawinan mereka, dalam hal-hal yang berkaitan dengan anak-anak mereka, dalam semua kasus kepentingan anak-anak akan menjadi terpenting;
(e) The same rights to decide freely and responsibly on the number and spacing of their children and to have access to the information, education and means to enable them to exercise these rights;
(e) hak yang sama untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab pada jumlah dan jarak anak-anak mereka dan memiliki akses ke informasi, pendidikan dan sarana yang memungkinkan mereka untuk melaksanakan hak-hak;
(f) The same rights and responsibilities with regard to guardianship, wardship, trusteeship and adoption of children, or similar institutions where these concepts exist in national legislation; in all cases the interests of the children shall be paramount;
(f) yang sama hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perwalian, perwalian, perwalian dan adopsi anak-anak, atau lembaga yang sama di mana konsep-konsep ini ada dalam perundang-undangan nasional, dalam semua kasus kepentingan anak-anak akan menjadi terpenting;
(g) The same personal rights as husband and wife, including the right to choose a family name, a profession and an occupation;
(g) hak-hak pribadi yang sama sebagai suami dan istri, termasuk hak untuk memilih nama keluarga, sebuah profesi dan pekerjaan;
(h) The same rights for both spouses in respect of the ownership, acquisition, management, administration, enjoyment and disposition of property, whether free of charge or for a valuable consideration.
(h) hak-hak yang sama untuk kedua pasangan dalam sehubungan dengan kepemilikan, akuisisi, manajemen, administrasi, dan disposisi dari kesenangan harta, baik secara gratis atau pertimbangan yang berharga.
2. 2. The betrothal and the marriage of a child shall have no legal effect, and all necessary action, including legislation, shall be taken to specify a minimum age for marriage and to make the registration of marriages in an official registry compulsory.
pertunangan dan perkawinan seorang anak tidak akan ada efek hukum, dan segala tindakan yang diperlukan, termasuk perundang-undangan, harus diambil untuk menetapkan usia minimum untuk menikah dan melakukan pendaftaran pernikahan di registri resmi wajib.
PART V
Bagian V
Article 17
Pasal 17
1. 1. For the purpose of considering the progress made in the implementation of the present Convention, there shall be established a Committee on the Elimination of Discrimination against Women (hereinafter referred to as the Committee) consisting, at the time of entry into force of the Convention, of eighteen and, after ratification of or accession to the Convention by the thirty-fifth State Party, of twenty-three experts of high moral standing and competence in the field covered by the Convention.
Untuk tujuan mempertimbangkan kemajuan yang telah dicapai dalam pelaksanaan Konvensi saat ini, tidak akan membentuk Komite Penghapusan Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (selanjutnya disebut sebagai Komite) yang terdiri, pada saat masuk ke kekuatan dari Konvensi, dan dari delapan belas, setelah ratifikasi atau accession untuk Konvensi oleh tiga puluh lima Negara Pihak, dari dua puluh tiga ahli berdiri moral yang tinggi dan kompetensi di bidang tercakup dalam Konvensi.
The experts shall be elected by States Parties from among their nationals and shall serve in their personal capacity, consideration being given to equitable geographical distribution and to the representation of the different forms of civilization as well as the principal legal systems.
Ahli yang akan dipilih oleh Negara-Negara Pihak dari antara mereka dan negara akan melayani dalam kapasitas pribadi mereka, pertimbangan yang diberikan kepada distribusi geografis yang adil dan dengan perwakilan dari berbagai bentuk peradaban maupun sistem hukum pokok.
2. 2. The members of the Committee shall be elected by secret ballot from a list of persons nominated by States Parties.
Para anggota Komite harus dipilih oleh pemungutan suara secara rahasia dari daftar orang dicalonkan oleh Negara Pihak. Each State Party may nominate one person from among its own nationals. Setiap Negara Pihak Mei mencalonkan satu orang di antara negara sendiri.
3. 3. The initial election shall be held six months after the date of the entry into force of the present Convention.
Awal pemilihan akan dilaksanakan enam bulan setelah tanggal memaksa masuk ke masa kini Konvensi.
At least three months before the date of each election the Secretary-General of the United Nations shall address a letter to the States Parties inviting them to submit their nominations within two months.
Minimal tiga bulan sebelum tanggal setiap pemilihan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan alamat surat kepada Negara Pihak mengundang mereka untuk menyerahkan nominasi dalam waktu dua bulan.
The Secretary-General shall prepare a list in alphabetical order of all persons thus nominated, indicating the States Parties which have nominated them, and shall submit it to the States Parties. Sekretaris Jenderal akan mempersiapkan daftar dalam urutan abjad semua orang sehingga nominasi, menunjukkan Negara-negara Pihak yang telah menominasikan mereka, dan harus menyerahkan kepada Pihak Serikat.
4. 4. Elections of the members of the Committee shall be held at a meeting of States Parties convened by the Secretary-General at United Nations Headquarters. Pemilihan dari anggota Komite harus diselenggarakan pada pertemuan Negara Pihak berkumpul oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa di Markas
At that meeting, for which two thirds of the States Parties shall constitute a quorum, the persons elected to the Committee shall be those nominees who obtain the largest number of votes and an absolute majority of the votes of the representatives of States Parties present and voting.
Pada pertemuan tersebut, yang dua pertiga dari Negara Pihak harus merupakan suatu kuorum, orang yang dipilih untuk Komite harus nominees mereka yang memperoleh jumlah suara terbesar dan mayoritas mutlak suara dari perwakilan Negara Pihak hadir dan voting .
5. 5. The members of the Committee shall be elected for a term of four years. Para anggota Komite harus dipilih untuk jangka waktu empat tahun. However, the terms of nine of the members elected at the first election shall expire at the end of two years; immediately after the first election the names of these nine members shall be chosen by lot by the Chairman of the Committee.
6. 6. The election of the five additional members of the Committee shall be held in accordance with the provisions of paragraphs 2, 3 and 4 of this article, following the thirty-fifth ratification or accession. The terms of two of the additional members elected on this occasion shall expire at the end of two years, the names of these two members having been chosen by lot by the Chairman of the Committee.
7. 7. For the filling of casual vacancies, the State Party whose expert has ceased to function as a member of the Committee shall appoint another expert from among its nationals, subject to the approval of the Committee.
8. 8. The members of the Committee shall, with the approval of the General Assembly, receive emoluments from United Nations resources on such terms and conditions as the Assembly may decide, having regard to the importance of the Committee's responsibilities.
9. 9. The Secretary-General of the United Nations shall provide the necessary staff and facilities for the effective performance of the functions of the Committee under the present Convention.
Article 18
1. 1. States Parties undertake to submit to the Secretary-General of the United Nations, for consideration by the Committee, a report on the legislative, judicial, administrative or other measures which they have adopted to give effect to the provisions of the present Convention and on the progress made in this respect:
(a) Within one year after the entry into force for the State concerned;
(b) Thereafter at least every four years and further whenever the Committee so requests.
2. 2. Reports may indicate factors and difficulties affecting the degree of fulfilment of obligations under the present Convention.
Article 19
1. 1. The Committee shall adopt its own rules of procedure.
2. 2. The Committee shall elect its officers for a term of two years.
Article 20
1. 1. The Committee shall normally meet for a period of not more than two weeks annually in order to consider the reports submitted in accordance with article 18 of the present Convention.
2. 2. The meetings of the Committee shall normally be held at United Nations Headquarters or at any other convenient place as determined by the Committee. ( amendment , status of ratification )
Article 21
1. 1. The Committee shall, through the Economic and Social Council, report annually to the General Assembly of the United Nations on its activities and may make suggestions and general recommendations based on the examination of reports and information received from the States Parties. Such suggestions and general recommendations shall be included in the report of the Committee together with comments, if any, from States Parties.
2. 2. The Secretary-General of the United Nations shall transmit the reports of the Committee to the Commission on the Status of Women for its information.
Article 22
The specialized agencies shall be entitled to be represented at the consideration of the implementation of such provisions of the present Convention as fall within the scope of their activities. The Committee may invite the specialized agencies to submit reports on the implementation of the Convention in areas falling within the scope of their activities.
PART VI
Article 23
Nothing in the present Convention shall affect any provisions that are more conducive to the achievement of equality between men and women which may be contained:
(a) In the legislation of a State Party; or
(b) In any other international convention, treaty or agreement in force for that State.
Article 24
States Parties undertake to adopt all necessary measures at the national level aimed at achieving the full realization of the rights recognized in the present Convention.
Article 25
1. 1. The present Convention shall be open for signature by all States.
2. 2. The Secretary-General of the United Nations is designated as the depositary of the present Convention.
3. 3. The present Convention is subject to ratification. Instruments of ratification shall be deposited with the Secretary-General of the United Nations.
4. 4. The present Convention shall be open to accession by all States. Accession shall be effected by the deposit of an instrument of accession with the Secretary-General of the United Nations.
Article 26
1. 1. A request for the revision of the present Convention may be made at any time by any State Party by means of a notification in writing addressed to the Secretary-General of the United Nations.
2. 2. The General Assembly of the United Nations shall decide upon the steps, if any, to be taken in respect of such a request.
Article 27
1. 1. The present Convention shall enter into force on the thirtieth day after the date of deposit with the Secretary-General of the United Nations of the twentieth instrument of ratification or accession.
2. 2. For each State ratifying the present Convention or acceding to it after the deposit of the twentieth instrument of ratification or accession, the Convention shall enter into force on the thirtieth day after the date of the deposit of its own instrument of ratification or accession.
Article 28
1. 1. The Secretary-General of the United Nations shall receive and circulate to all States the text of reservations made by States at the time of ratification or accession.
2. 2. A reservation incompatible with the object and purpose of the present Convention shall not be permitted.
3. 3. Reservations may be withdrawn at any time by notification to this effect addressed to the Secretary-General of the United Nations, who shall then inform all States thereof. Such notification shall take effect on the date on which it is received.
Article 29
1. 1. Any dispute between two or more States Parties concerning the interpretation or application of the present Convention which is not settled by negotiation shall, at the request of one of them, be submitted to arbitration. If within six months from the date of the request for arbitration the parties are unable to agree on the organization of the arbitration, any one of those parties may refer the dispute to the International Court of Justice by request in conformity with the Statute of the Court.
2. 2. Each State Party may at the time of signature or ratification of the present Convention or accession thereto declare that it does not consider itself bound by paragraph I of this article. The other States Parties shall not be bound by that paragraph with respect to any State Party which has made such a reservation.
3. 3. Any State Party which has made a reservation in accordance with paragraph 2 of this article may at any time withdraw that reservation by notification to the Secretary-General of the United Nations.
Article 30
The present Convention, the Arabic, Chinese, English, French, Russian and Spanish texts of which are equally authentic, shall be deposited with the Secretary-General of the United Nations.
IN WITNESS WHEREOF the undersigned, duly authorized, have signed the present Convention.
INTRODUCTION
PENDAHULUAN
On 18 December 1979, the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women was adopted by the United Nations General Assembly.
Pada tanggal 18 Desember 1979, Konvensi Eliminasi Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB.
It entered into force as an international treaty on 3 September 1981 after the twentieth country had ratified it.
Itu berlaku dimasukkan sebagai perjanjian internasional pada 3 September 1981 setelah dua puluh negara telah meratifikasi itu.
By the tenth anniversary of the Convention in 1989, almost one hundred nations have agreed to be bound by its provisions.
Pada tahun kesepuluh dari Konvensi pada tahun 1989, hampir seratus negara telah setuju untuk terikat oleh ketentuan-ketentuannya.
The Convention was the culmination of more than thirty years of work by the United Nations Commission on the Status of Women, a body established in 1946 to monitor the situation of women and to promote women's rights.
Konvensi merupakan puncak dari lebih dari tiga puluh tahun kerja dengan Komisi PBB tentang Status Perempuan, sebuah badan yang didirikan di 1946 untuk memantau situasi perempuan dan mempromosikan hak-hak perempuan.
The Commission's work has been instrumental in bringing to light all the areas in which women are denied equality with men.
Komisi kerja telah instrumental dalam membawa cahaya ke semua daerah di mana perempuan menolak kesetaraan dengan laki-laki.
These efforts for the advancement of women have resulted in several declarations and conventions, of which the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women is the central and most comprehensive document.
Upaya-upaya untuk kemajuan perempuan yang dihasilkan dalam deklarasi dan beberapa konvensi, yang Konvensi Eliminasi Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan merupakan pusat dan paling komprehensif dokumen.
Among the international human rights treaties, the Convention takes an important place in bringing the female half of humanity into the focus of human rights concerns.
Di antara perjanjian internasional hak asasi manusia, Konvensi mengambil tempat yang penting dalam membawa perempuan setengah dari manusia ke dalam fokus masalah hak asasi manusia.
The spirit of the Convention is rooted in the goals of the United Nations: to reaffirm faith in fundamental human rights, in the dignity,v and worth of the human person, in the equal rights of men and women.
Semangat Konvensi adalah berakar pada tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa: untuk menguatkan lagi iman mendasar dalam hak asasi manusia, dalam martabat, v dan nilai seseorang manusia, dalam persamaan hak laki-laki dan perempuan.
The present document spells out the meaning of equality and how it can be achieved.
Sekarang dokumen spells out arti kesetaraan dan bagaimana ia dapat dicapai.
In so doing, the Convention establishes not only an international bill of rights for women, but also an agenda for action by countries to guarantee the enjoyment of those rights.
Dalam hal demikian, Konvensi menetapkan tidak hanya internasional untuk menagih hak-hak perempuan, tetapi juga merupakan agenda tindakan oleh negara-negara untuk menjamin dinikmati hak-hak mereka.
In its preamble, the Convention explicitly acknowledges that "extensive discrimination against women continues to exist", and emphasizes that such discrimination "violates the principles of equality of rights and respect for human dignity".
Dalam konsideran, Konvensi secara eksplisit mengakui bahwa "banyak diskriminasi terhadap perempuan untuk terus eksis", dan menekankan bahwa diskriminasi "melanggar prinsip persamaan hak dan rasa hormat terhadap martabat manusia".
As defined in article 1, discrimination is understood as "any distinction, exclusion or restriction made o.1 the basis of sex...in the political, economic, social, cultural, civil or any other field". Sebagaimana ditetapkan dalam pasal 1, diskriminasi dipahami sebagai "apapun perbedaan, pengecualian atau pembatasan yang dibuat o.1 seks ... dasar dalam politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lain".
The Convention gives positive affirmation to the principle of equality by requiring States parties to take "all appropriate measures, including legislation, to ensure the full development and advancement of women, for the purpose of guaranteeing them the exercise and enjoyment of human rights and fundamental freedoms on a basis of equality with men"(article 3).
Konvensi sumpahnya memberikan positif kepada prinsip kesetaraan oleh pihak-pihak yang memerlukan Serikat untuk mengambil "semua langkah-langkah yang tepat, termasuk legislasi, untuk menjamin penuh pembangunan dan kemajuan perempuan, dengan tujuan untuk menjamin mereka melaksanakan dan menikmati hak asasi manusia dan kebebasan fundamental pada dasar kesetaraan dengan laki-laki "(ayat 3).
The agenda for equality is specified in fourteen subsequent articles.
Agenda untuk kesetaraan yang ditetapkan dalam empat belas artikel berikutnya.
In its approach, the Convention covers three dimensions of the situation of women.
Dalam pendekatan Konvensi meliputi tiga dimensi dari situasi perempuan.
Civil rights and the legal status of women are dealt with in great detail.
Hak-hak sipil dan status hukum perempuan yang besar dalam berurusan dengan detail.
In addition, and unlike other human rights treaties, the Convention is also concerned with the dimension of human reproduction as well as with the impact of cultural factors on gender relations.
Selain itu, dan tidak seperti perjanjian hak asasi manusia lainnya, Konvensi juga prihatin dengan dimensi manusia reproduksi serta dengan dampak dari faktor-faktor budaya pada hubungan jender.
The legal status of women receives the broadest attention.
Status hukum perempuan menerima perhatian luas.
Concern over the basic rights of political participation has not diminished since the adoption of the Convention on the Political Rights of Women in 1952.
Keprihatinan atas hak dasar partisipasi politik belum yg dikurangi sejak adopsi dari Konvensi tentang Hak-hak Politik Perempuan dalam tahun 1952.
Its provisions, therefore, are restated in article 7 of the present document, whereby women are guaranteed the rights to vote, to hold public office and to exercise public functions.
Ketentuan-ketentuannya, oleh karena itu, adalah restated dalam pasal 7 dari dokumen saat ini, dimana perempuan dijamin hak untuk memberikan suara, untuk memegang jabatan publik dan untuk melaksanakan fungsi publik.
This includes equal rights for women to represent their countries at the international level (article 8).
Ini termasuk hak-hak yang sama bagi perempuan untuk mewakili masing-masing negara di tingkat internasional (pasal 8).
The Convention on the Nationality of Married Women - adopted in 1957 - is integrated under article 9 providing for the statehood of women, irrespective of their marital status.
Konvensi mengenai Kewarganegaraan Perempuan yang Menikah - diadopsi di tahun 1957 - yang terpadu di bawah pasal 9 memberikan status sbg negarabagian untuk perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka.
The Convention, thereby, draws attention to the fact that often women's legal status has been linked to marriage, making them dependent on their husband's nationality rather than individuals in their own right.
Konvensi, dengan demikian, menarik perhatian pada kenyataan bahwa perempuan sering status hukum telah dihubungkan dengan perkawinan, sehingga mereka bergantung pada suami kebangsaan daripada individu di kanan mereka sendiri.
Articles 10, 11 and 13, respectively, affirm women's rights to non-discrimination in education, employment and economic and social activities.
Artikel 10, 11 dan 13, masing-masing, menegaskan hak-hak perempuan untuk non-diskriminasi dalam pendidikan, pekerjaan dan kegiatan sosial dan ekonomi.
These demands are given special emphasis with regard to the situation of rural women, whose particular struggles and vital economic contributions, as noted in article 14, warrant more attention in policy planning.
Tuntutan ini diberikan dengan penekanan khusus mengenai situasi perempuan pedesaan, khususnya yang penting perjuangan dan kontribusi ekonomi, seperti yang tercantum dalam pasal 14, menjamin perhatian lebih dalam perencanaan kebijakan.
Article 15 asserts the full equality of women in civil and business matters, demanding that all instruments directed at restricting women's legal capacity ''shall be deemed null and void". Finally, in article 16, the Convention returns to the issue of marriage and family relations, asserting the equal rights and obligations of women and men with regard to choice of spouse, parenthood, personal rights and command over property.
Pasal 15 menegaskan penuh kesetaraan perempuan dalam hal-hal sipil dan bisnis, menuntut agar semua instrumen yang ditujukan membatasi kapasitas hukum perempuan''akan dianggap null dan void ". Terakhir, dalam pasal 16, Konvensi kembali masalah perkawinan dan keluarga mitra, asserting yang sama hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki yang berkaitan dengan pilihan pasangan, parenthood, pribadi dan hak milik atas perintah.
Aside from civil rights issues, the Convention also devotes major attention to a most vital concern of women, namely their reproductive rights.
Selain masalah hak-hak sipil, Konvensi juga devotes perhatian utama yang paling penting perhatian perempuan, yaitu hak reproduksi mereka.
The preamble sets the tone by stating that "the role of women in procreation should not be a basis for discrimination".
Mukadimah yang menetapkan nada oleh yang menyatakan bahwa "peran perempuan dalam hal menjadi ayah tidak boleh menjadi dasar untuk diskriminasi".
The link between discrimination and women's reproductive role is a matter of recurrent concern in the Convention.
Link diskriminasi antara perempuan dan peran reproduksi adalah suatu hal yang berulang kepedulian dalam Konvensi.
For example, it advocates, in article 5, ''a proper understanding of maternity as a social function", demanding fully shared responsibility for child-rearing by both sexes. Accordingly, provisions for maternity protection and child-care are proclaimed as essential rights and are incorporated into all areas of the Convention, whether dealing with employment, family law, health core or education. Society's obligation extends to offering social services, especially child-care facilities, that allow individuals to combine family responsibilities with work and participation in public life. Special measures for maternity protection are recommended and "shall not be considered discriminatory". (article 4). "The Convention also affirms women's right to reproductive choice.
Misalnya, advokat itu, dalam pasal 5,''yang benar pemahaman tentang ibu sebagai fungsi sosial ", menuntut sepenuhnya tanggung jawab bersama untuk membesarkan anak-oleh kedua jenis kelamin. Dengan demikian, ketentuan untuk perlindungan ibu dan anak-perawatan yang menyatakan sebagai hak penting dan dimasukkan ke dalam semua bidang Konvensi, baik berhubungan dengan pekerjaan, hukum keluarga, kesehatan atau pendidikan inti. Masyarakat meluas dari kewajiban untuk menawarkan layanan sosial, terutama anak-perawatan fasilitas, yang memungkinkan individu-individu untuk menggabungkan keluarga dengan tanggung jawab pekerjaan dan partisipasi publik dalam kehidupan. Khusus untuk langkah-langkah yang direkomendasikan perlindungan ibu dan "tidak akan dianggap diskriminatif." (artikel 4). "Konvensi juga affirms perempuan hak untuk reproduksi pilihan.
Notably, it is the only human rights treaty to mention family planning.
Khususnya, ia adalah satu-satunya perjanjian hak asasi manusia untuk menyebutkan keluarga berencana.
States parties are obliged to include advice on family planning in the education process (article l Oh) and to develop family codes that guarantee women's rights "to decide freely and responsibly on the number and spacing of their children and to hove access to the information, education and means to enable them to exercise these rights" (article 16.e).
Negara pihak diwajibkan untuk menyertakan nasihat keluarga berencana di dalam proses pendidikan (pasal l Oh) dan keluarga untuk mengembangkan kode yang menjamin hak-hak perempuan "untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab pada jumlah dan jarak anak-anak mereka dan Hove akses ke informasi, pendidikan dan sarana yang memungkinkan mereka untuk melaksanakan hak-hak "(pasal 16.e).
The third general thrust of the Convention aims at enlarging our understanding of the concept of human rights, as it gives formal recognition to the influence of culture and tradition on restricting women's enjoyment of their fundamental rights.
Ketiga umum menikam dari Konvensi bertujuan kami di besarkan lebih memahami konsep hak asasi manusia, seperti memberikan pengakuan resmi terhadap pengaruh budaya dan tradisi di membatasi perempuan menikmati hak-hak dasar mereka.
These forces take shape in stereotypes, customs and norms which give rise to the multitude of legal, political and economic constraints on the advancement of women.
Ini memaksa mengambil dalam bentuk stereotip, adat istiadat dan norma-norma yang menimbulkan banyak ke hukum, politik dan ekonomi kendala pada kemajuan perempuan.
Noting this interrelationship, the preamble of the Convention stresses "that a change in the traditional role of men as well as the role of women in society and in the family is needed to achieve full equality of men and women".
Mencatat hubungan timbal-balik ini, yang mukadimah dari Konvensi menekankan "bahwa perubahan dalam peran tradisional dari laki-laki, serta peran perempuan dalam masyarakat dan dalam keluarga diperlukan untuk mencapai kesetaraan penuh laki-laki dan perempuan".
States parties are therefore obliged to work towards the modification of social and cultural patterns of individual conduct in order to eliminate "prejudices and customary and all other practices which are based on the idea of the inferiority or the superiority of either of the sexes or on stereotyped roles for men and women" (article 5).
Menyatakan pihak-pihak karena itu diwajibkan untuk bekerja ke arah perubahan sosial dan budaya dari masing-masing melakukan pola dalam rangka untuk menghilangkan "prasangka dan adat dan semua praktek yang didasarkan pada ide yang rendah atau keunggulan dari salah satu dari jenis kelamin atau pada niru peran untuk laki-laki dan perempuan "(pasal 5).
And Article 1O.c.
Dan Pasal 1O.c.
mandates the revision of textbooks, school programmes and teaching methods with a view to eliminating stereotyped concepts in the field of education.
mandat revisi buku teks, program sekolah dan metode pengajaran dengan maksud untuk menghapuskan niru konsep di bidang pendidikan.
Finally, cultural patterns which define the public realm as a man's world and the domestic sphere as women's domain are strongly targeted in all of the Convention's provisions that affirm the equal responsibilities of both sexes in family life and their equal rights with regard to education and employment.
Terakhir, pola-pola budaya yang menentukan masyarakat dunia sebagai seorang laki-laki dan dunia domestik perempuan sebagai sphere domain sangat bertarget di seluruh Konvensi dari ketentuan yang menegaskan tanggung jawab yang sama kedua jenis kelamin dalam kehidupan keluarga dan persamaan hak yang berkaitan dengan pendidikan dan pekerjaan .
Altogether, the Convention provides a comprehensive framework for challenging the various forces that have created and sustained discrimination based upon sex.
Secara keseluruhan, Konvensi menyediakan kerangka kerja yang komprehensif untuk menantang berbagai kekuatan yang telah dibuat dan berkelanjutan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.
The implementation of the Convention is monitored by the Committee on the Elimination of Discrimination against Women (CEDAW).
Pelaksanaan Konvensi dipantau oleh Komite tentang Penghapusan Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
The Committee's mandate and the administration of the treaty are defined in the Articles 17 to 30 of the Convention.
Komite mandat dan administrasi dari perjanjian yang ditetapkan dalam Pasal 17-30 dari Konvensi.
The Committee is composed of 23 experts nominated by their Governments and elected by the States parties as individuals "of high moral standing and competence in the field covered by the Convention".
Komite terdiri dari 23 ahli dicalonkan oleh Pemerintah dan mereka dipilih oleh pihak Serikat sebagai individu "moral yang tinggi berdiri dan kompetensi di bidang dilindungi oleh Konvensi".
At least every four years, the States parties are expected to submit a national report to the Committee, indicating the measures they have adopted to give effect to the provisions of the Convention.
Setidaknya setiap empat tahun, Negara-negara pihak diharapkan nasional menyerahkan laporan kepada Komite, menunjukkan langkah-langkah yang telah diambil untuk memberikan dampak terhadap ketentuan Konvensi.
During its annual session, the Committee members discuss these reports with the Government representatives and explore with them areas for further action by the specific country.
Selama acara tahunannya, Komite mendiskusikan laporan anggota dengan Pemerintah dan wakil-wakil mereka mencari dengan daerah untuk tindakan lebih lanjut oleh negara tertentu.
The Committee also makes general recommendations to the States parties on matters concerning the elimination of discrimination against women.
Komite umum juga membuat rekomendasi kepada Negara pihak mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.
The full text of the Convention is set out herein
Teks lengkap dari Konvensi yang ditetapkan di sini
________________________________________
CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN
eliminasi segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
The States Parties to the present Convention,
Negara-negara Pihak yang hingga saat ini Konvensi,
Noting that the Charter of the United Nations reaffirms faith in fundamental human rights, in the dignity and worth of the human person and in the equal rights of men and women,
Mencatat bahwa Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan kembali iman mendasar dalam hak asasi manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan hak-hak yang sama laki-laki dan perempuan,
Noting that the Universal Declaration of Human Rights affirms the principle of the inadmissibility of discrimination and proclaims that all human beings are born free and equal in dignity and rights and that everyone is entitled to all the rights and freedoms set forth therein, without distinction of any kind, including distinction based on sex,
Bahwa Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia affirms prinsip dari keadaan tak dpt diterima dari diskriminasi dan memperkenalkan bahwa semua orang dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak-hak dan bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalamnya, tanpa membedakan apapun saja, termasuk perbedaan berdasarkan jenis kelamin,
Noting that the States Parties to the International Covenants on Human Rights have the obligation to ensure the equal rights of men and women to enjoy all economic, social, cultural, civil and political rights,
Mencatat bahwa Negara-Negara Pihak pada Perjanjian Internasional tentang Hak Asasi Manusia mempunyai kewajiban untuk menjamin hak-hak yang sama laki-laki dan perempuan untuk menikmati ekonomi, sosial, budaya, hak sipil dan politik,
Considering the international conventions concluded under the auspices of the United Nations and the specialized agencies promoting equality of rights of men and women,
Mengingat menyimpulkan konvensi internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khusus yang memajukan persamaan hak laki-laki dan perempuan,
Noting also the resolutions, declarations and recommendations adopted by the United Nations and the specialized agencies promoting equality of rights of men and women,
Mencatat juga resolusi, deklarasi dan rekomendasi yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khusus yang memajukan persamaan hak laki-laki dan perempuan,
Concerned, however, that despite these various instruments extensive discrimination against women continues to exist,
Bersangkutan, namun, bahwa meskipun berbagai instrumen ekstensif diskriminasi terhadap perempuan untuk terus eksis,
Recalling that discrimination against women violates the principles of equality of rights and respect for human dignity, is an obstacle to the participation of women, on equal terms with men, in the political, social, economic and cultural life of their countries, hampers the growth of the prosperity of society and the family and makes more difficult the full development of the potentialities of women in the service of their countries and of humanity,
Recalling bahwa diskriminasi terhadap perempuan melanggar prinsip persamaan hak dan rasa hormat terhadap martabat manusia, merupakan kendala bagi partisipasi perempuan, pada hal sama dengan manusia, dalam politik, sosial, ekonomi dan budaya kehidupan mereka negara, hampers pertumbuhan dari kesejahteraan masyarakat dan keluarga dan membuat lebih sulit penuh pembangunan potentialities perempuan dalam pelayanan masing-masing negara dan kemanusiaan,
Concerned that in situations of poverty women have the least access to food, health, education, training and opportunities for employment and other needs,
Khawatir bahwa dalam situasi kemiskinan perempuan memiliki sedikit akses ke makanan, kesehatan, pendidikan, pelatihan dan kesempatan untuk bekerja dan kebutuhan lainnya,
Convinced that the establishment of the new international economic order based on equity and justice will contribute significantly towards the promotion of equality between men and women, Meyakini bahwa pembangunan ekonomi internasional yang baru urutan berdasarkan kesetaraan dan keadilan akan memberikan kontribusi signifikan terhadap promosi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan,
Emphasizing that the eradication of apartheid, all forms of racism, racial discrimination, colonialism, neo-colonialism, aggression, foreign occupation and domination and interference in the internal affairs of States is essential to the full enjoyment of the rights of men and women, Menekankan bahwa pemberantasan dari apartheid, semua bentuk rasisme, diskriminasi rasial, kolonialisme, neo-kolonialisme, agresi, pendudukan asing dan dominasi dan campur tangan dalam urusan internal dari Serikat adalah penting bagi kesenangan penuh hak-hak laki-laki dan perempuan,
Affirming that the strengthening of international peace and security, the relaxation of international tension, mutual co-operation among all States irrespective of their social and economic systems, general and complete disarmament, in particular nuclear disarmament under strict and effective international control, the affirmation of the principles of justice, equality and mutual benefit in relations among countries and the realization of the right of peoples under alien and colonial domination and foreign occupation to self-determination and independence, as well as respect for national sovereignty and territorial integrity, will promote social progress and development and as a consequence will contribute to the attainment of full equality between men and women,
Menegaskan bahwa memperkuat perdamaian dan keamanan internasional, maka relaksasi dari ketegangan internasional, saling kerjasama antara semua Negara mereka terlepas dari sistem sosial dan ekonomi, umum dan lengkap senjata, khususnya senjata nuklir di bawah kontrol internasional dan efektif, dengan pengesahan dari prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan dan saling menguntungkan dalam hubungan antara negara dan realisasi hak rakyat di bawah dominasi asing dan kolonial dan pendudukan asing untuk menentukan nasib sendiri dan kemerdekaan, serta menghormati kedaulatan nasional dan integritas teritorial, akan memajukan sosial kemajuan dan perkembangan dan sebagai akibatnya akan memberikan kontribusi pada pencapaian yang penuh kesetaraan antara laki-laki dan perempuan,
Convinced that the full and complete development of a country, the welfare of the world and the cause of peace require the maximum participation of women on equal terms with men in all fields,
Meyakini bahwa penuh dan menyelesaikan pembangunan sebuah negara, kesejahteraan dunia dan menyebabkan perdamaian memerlukan partisipasi maksimum pada perempuan sama dengan istilah manusia dalam semua bidang,
Bearing in mind the great contribution of women to the welfare of the family and to the development of society, so far not fully recognized, the social significance of maternity and the role of both parents in the family and in the upbringing of children, and aware that the role of women in procreation should not be a basis for discrimination but that the upbringing of children requires a sharing of responsibility between men and women and society as a whole,
Mengingat kontribusi yang besar bagi perempuan untuk kesejahteraan keluarga dan untuk pengembangan masyarakat, sampai saat ini belum sepenuhnya diakui, arti sosial dari ibu dan peran kedua orang tua di dalam keluarga dan anak-anak asuhan, dan sadar bahwa peran perempuan dalam hal menjadi ayah tidak boleh menjadi dasar untuk diskriminasi tetapi bahwa anak-anak asuhan memerlukan berbagi tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan dan masyarakat secara keseluruhan,
Aware that a change in the traditional role of men as well as the role of women in society and in the family is needed to achieve full equality between men and women,
Menyadari bahwa perubahan dalam peran tradisional dari laki-laki, serta peran perempuan dalam masyarakat dan dalam keluarga diperlukan untuk mencapai kesetaraan penuh antara laki-laki dan perempuan,
Determined to implement the principles set forth in the Declaration on the Elimination of Discrimination against Women and, for that purpose, to adopt the measures required for the elimination of such discrimination in all its forms and manifestations,
Ditentukan untuk menerapkan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Deklarasi tentang Penghapusan Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dan, untuk tujuan itu, untuk mengadopsi langkah-langkah yang dibutuhkan untuk penghapusan diskriminasi seperti di semua bentuk dan manifestasi,
Have agreed on the following:
Telah disepakati sebagai berikut
:
PART I
Bagian I
Article I
Pasal I
For the purposes of the present Convention, the term "discrimination against women" shall mean any distinction, exclusion or restriction made on the basis of sex which has the effect or purpose of impairing or nullifying the recognition, enjoyment or exercise by women, irrespective of their marital status, on a basis of equality of men and women, of human rights and fundamental freedoms in the political, economic, social, cultural, civil or any other field.
Untuk tujuan Konvensi ini, istilah "diskriminasi terhadap perempuan" berarti harus ada perbedaan, pengecualian atau pembatasan yang dibuat berdasarkan jenis kelamin yang memiliki efek atau tujuan impairing atau nullifying dengan pengakuan, kesenangan atau latihan oleh perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, di dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan, hak asasi manusia dan kebebasan fundamental dalam politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya.
Article 2
Pasal 2
States Parties condemn discrimination against women in all its forms, agree to pursue by all appropriate means and without delay a policy of eliminating discrimination against women and, to this end, undertake:
Negara-negara Pihak mengutuk diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuknya, sepakat untuk mengejar semua yang berarti dan tanpa penundaan suatu kebijakan menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dan, untuk tujuan ini, melakukan:
(a) To embody the principle of the equality of men and women in their national constitutions or other appropriate legislation if not yet incorporated therein and to ensure, through law and other appropriate means, the practical realization of this principle;
(a) Untuk mewujudkan prinsip kesetaraan dengan laki-laki dan perempuan dalam Konstitusi nasional atau lainnya sesuai peraturan perundang-undangan jika belum tergabung di dalamnya dan untuk menjamin, melalui hukum dan sarana lainnya sesuai, dengan realisasi praktis prinsip ini;
(b) To adopt appropriate legislative and other measures, including sanctions where appropriate, prohibiting all discrimination against women;
(b) yang mengadopsi langkah-langkah legislatif dan lainnya, termasuk sanksi bila perlu, melarang semua diskriminasi terhadap perempuan;
(c) To establish legal protection of the rights of women on an equal basis with men and to ensure through competent national tribunals and other public institutions the effective protection of women against any act of discrimination;
(c) Untuk mendirikan hukum perlindungan hak-hak perempuan pada dasar yang sama dengan laki-laki dan untuk memastikan melalui kompeten tribunal nasional dan lembaga-lembaga publik lainnya yang efektif perlindungan perempuan terhadap tindakan diskriminasi;
(d) To refrain from engaging in any act or practice of discrimination against women and to ensure that public authorities and institutions shall act in conformity with this obligation;
(d) Untuk menahan diri dari terlibat dalam tindakan atau praktik diskriminasi terhadap perempuan dan memastikan bahwa masyarakat dan lembaga yang berwenang harus bertindak sesuai dengan kewajiban ini;
(e) To take all appropriate measures to eliminate discrimination against women by any person, organization or enterprise;
(e) Untuk mengambil semua tindakan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan oleh orang, organisasi atau perusahaan;
(f) To take all appropriate measures, including legislation, to modify or abolish existing laws, regulations, customs and practices which constitute discrimination against women;
(f) Untuk mengambil semua tindakan yang tepat, termasuk legislasi, untuk mengubah atau meniadakannya yang ada undang-undang, peraturan, kebiasaan dan praktek yang merupakan diskriminasi terhadap perempuan;
(g) To repeal all national penal provisions which constitute discrimination against women.
(g) Untuk membatalkan semua ketentuan hukuman nasional yang merupakan diskriminasi terhadap perempuan.
Article 3
Pasal 3
States Parties shall take in all fields, in particular in the political, social, economic and cultural fields, all appropriate measures, including legislation, to en sure the full development and advancement of women , for the purpose of guaranteeing them the exercise and enjoyment of human rights and fundamental freedoms on a basis of equality with men.
Negara-negara Pihak harus mengambil semua bidang, khususnya dalam politik, sosial, ekonomi dan budaya bidang, semua tindakan yang tepat, termasuk legislasi, untuk en yakin penuh pembangunan dan kemajuan perempuan, untuk tujuan menjamin mereka latihan dan kenikmatan yang hak asasi manusia dan kebebasan fundamental pada dasar kesetaraan dengan laki-laki.
Article 4
Pasal 4
1. 1. Adoption by States Parties of temporary special measures aimed at accelerating de facto equality between men and women shall not be considered discrimination as defined in the present Convention, but shall in no way entail as a consequence the maintenance of unequal or separate standards; these measures shall be discontinued when the objectives of equality of opportunity and treatment have been achieved.
Adopsi oleh Negara Pihak yang khusus sementara tindakan yang bertujuan untuk mempercepat persamaan de facto antara laki-laki dan perempuan tidak akan dianggap sebagai diskriminasi yang ditetapkan dalam Konvensi ini, akan tetapi tidak memerlukan akibat perawatan jumplang terpisah atau standar; tindakan ini akan akan dihentikan apabila tujuan persamaan kesempatan dan perlakuan telah dicapai.
2. 2. Adoption by States Parties of special measures, including those measures contained in the present Convention, aimed at protecting maternity shall not be considered discriminatory.
Adopsi oleh Negara Pihak dari tindakan khusus, termasuk langkah-langkah dalam Konvensi saat ini, yang bertujuan untuk melindungi ibu tidak akan dianggap diskriminatif.
Article 5
Pasal 5
States Parties shall take all appropriate measures:
Negara-negara Pihak harus mengambil semua tindakan yang tepat:
(a) To modify the social and cultural patterns of conduct of men and women, with a view to achieving the elimination of prejudices and customary and all other practices which are based on the idea of the inferiority or the superiority of either of the sexes or on stereotyped roles for men and women;
(a) Untuk mengubah pola sosial budaya dan perilaku laki-laki dan perempuan, dengan maksud untuk mencapai penghapusan dari prasangka dan adat dan semua praktek yang didasarkan pada ide yang rendah atau keunggulan dari salah satu dari jenis kelamin atau pada niru peran untuk laki-laki dan perempuan;
(b) To ensure that family education includes a proper understanding of maternity as a social function and the recognition of the common responsibility of men and women in the upbringing and development of their children, it being understood that the interest of the children is the primordial consideration in all cases.
(b) Untuk memastikan bahwa pendidikan keluarga meliputi pemahaman yang baik dari ibu sebagai fungsi sosial dan pengakuan terhadap Common tanggung jawab laki-laki dan perempuan dalam pembangunan asuhan dan anak-anak mereka, ia telah dipahami bahwa kepentingan anak-anak yang purba dipertimbangkan dalam semua kasus.
Article 6
Pasal 6
States Parties shall take all appropriate measures, including legislation, to suppress all forms of traffic in women and exploitation of prostitution of women.
Negara-negara Pihak harus mengambil semua tindakan yang tepat, termasuk legislasi, untuk memberangus semua bentuk lalu lintas dalam perempuan dan eksploitasi pelacuran perempuan.
PART II
BAGIAN II
Article 7
Pasal 7
States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against women in the political and public life of the country and, in particular, shall ensure to women, on equal terms with men, the right:
Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah-langkah yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam politik dan kehidupan masyarakat dan negara, khususnya, harus memastikan untuk perempuan, pada hal sama dengan laki-laki, hak:
(a) To vote in all elections and public referenda and to be eligible for election to all publicly elected bodies;
(a) Untuk semua suara dalam pemilihan umum dan referenda dan memenuhi syarat untuk pemilihan umum untuk semua badan yang dipilih;
(b) To participate in the formulation of government policy and the implementation thereof and to hold public office and perform all public functions at all levels of government;
(b) Untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah dan pelaksanaannya dan untuk memegang jabatan publik dan melaksanakan segala fungsi publik di semua tingkat pemerintahan;
(c) To participate in non-governmental organizations and associations concerned with the public and political life of the country.
(c) Untuk berpartisipasi dalam organisasi non-pemerintah dan organisasi yang bersangkutan dengan masyarakat dan kehidupan politik negara.
Article 8
Pasal 8
States Parties shall take all appropriate measures to ensure to women, on equal terms with men and without any discrimination, the opportunity to represent their Governments at the international level and to participate in the work of international organizations.
Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah-langkah yang tepat untuk memastikan perempuan, pada hal sama dengan laki-laki dan tanpa diskriminasi, kesempatan untuk mewakili Pemerintah mereka pada tingkat internasional dan untuk berpartisipasi dalam pekerjaan organisasi-organisasi internasional.
Article 9
Pasal 9
1. 1. States Parties shall grant women equal rights with men to acquire, change or retain their nationality.
Negara-negara Pihak harus memberikan hak-hak perempuan sama dengan laki-laki untuk memperoleh, mengubah atau mempertahankan kewarganegaraan mereka.
They shall ensure in particular that neither marriage to an alien nor change of nationality by the husband during marriage shall automatically change the nationality of the wife, render her stateless or force upon her the nationality of the husband.
Mereka akan memastikan bahwa baik khususnya perkawinan ke asing maupun perubahan kewarganegaraan oleh suami selama perkawinan akan secara otomatis mengubah kewarganegaraan dari istri, menjadikan dia bernegara atau memaksa dia di atas kewarganegaraan dari suami.
2. 2. States Parties shall grant women equal rights with men with respect to the nationality of their children.
Negara-negara Pihak harus memberikan hak-hak perempuan sama dengan laki-laki dengan melihat pada kebangsaan anak-anak mereka.
PART III
BAGIAN III
Article 10
Pasal 10
States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against women in order to ensure to them equal rights with men in the field of education and in particular to ensure, on a basis of equality of men and women:
Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah-langkah yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam rangka untuk memastikan hak-hak mereka sama dengan laki-laki di bidang pendidikan dan khususnya untuk memastikan, pada dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan:
(a) The same conditions for career and vocational guidance, for access to studies and for the achievement of diplomas in educational establishments of all categories in rural as well as in urban areas; this equality shall be ensured in pre-school, general, technical, professional and higher technical education, as well as in all types of vocational training;
(a) kondisi yang sama untuk bimbingan karir dan kejuruan, untuk akses ke studi dan untuk pencapaian segi pendidikan diploma di semua kategori di pedesaan maupun di perkotaan, ini akan menjamin kesetaraan dalam pra-sekolah, umum, teknis , profesional dan teknis pendidikan tinggi, serta dalam semua jenis pelatihan kejuruan;
(b) Access to the same curricula, the same examinations, teaching staff with qualifications of the same standard and school premises and equipment of the same quality;
(b) Akses ke kurikulum yang sama, ujian yang sama, staf pengajar dengan kualifikasi standar yang sama dan peralatan sekolah dan kualitas yang sama;
(c) The elimination of any stereotyped concept of the roles of men and women at all levels and in all forms of education by encouraging coeducation and other types of education which will help to achieve this aim and, in particular, by the revision of textbooks and school programmes and the adaptation of teaching methods;
(c) penghapusan segala niru konsep peran laki-laki dan perempuan di semua tingkat dan dalam segala bentuk pendidikan dengan mendorong pendidikan bersama dan jenis pendidikan yang akan membantu untuk mencapai tujuan ini, dan khususnya, dengan revisi dari buku dan program-program sekolah dan adaptasi dari metode;
(d ) The same opportunities to benefit from scholarships and other study grants;
(d) kesempatan yang sama untuk mendapatkan manfaat dari beasiswa dan dana studi lainnya;
(e) The same opportunities for access to programmes of continuing education, including adult and functional literacy programmes, particulary those aimed at reducing, at the earliest possible time, any gap in education existing between men and women;
(e) kesempatan yang sama untuk mengakses program pendidikan yang berkelanjutan, termasuk orang dewasa dan program keaksaraan fungsional, khususnya yang bertujuan untuk mengurangi, pada awal mungkin waktu, apapun yang ada kesenjangan pendidikan antara laki-laki dan perempuan;
(f) The reduction of female student drop-out rates and the organization of programmes for girls and women who have left school prematurely;
(f) The pengurangan siswi tingkat drop-out dan organisasi program untuk anak perempuan dan perempuan yang telah meninggalkan sekolah sebelum waktunya;
(g) The same Opportunities to participate actively in sports and physical education;
(g) Kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam pendidikan jasmani dan olahraga;
(h) Access to specific educational information to help to ensure the health and well-being of families, including information and advice on family planning.
(h) Akses terhadap informasi pendidikan tertentu untuk membantu memastikan kesehatan dan kesejahteraan keluarga, termasuk informasi dan nasihat mengenai keluarga berencana.
Article 11
Pasal 11
1. 1. States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against women in the field of employment in order to ensure, on a basis of equality of men and women, the same rights, in particular:
Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah-langkah yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di bidang pekerjaan dalam rangka untuk memastikan, pada dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan, hak yang sama, khususnya:
(a) The right to work as an inalienable right of all human beings;
(a) hak untuk bekerja sebagai tidak dapat dicabut hak semua manusia;
(b) The right to the same employment opportunities, including the application of the same criteria for selection in matters of employment;
(b) hak untuk kesempatan kerja yang sama, termasuk penerapan kriteria yang sama dalam hal seleksi untuk pekerjaan;
(c) The right to free choice of profession and employment, the right to promotion, job security and all benefits and conditions of service and the right to receive vocational training and retraining, including apprenticeships, advanced vocational training and recurrent training;
(c) Hak untuk bebas memilih profesi dan pekerjaan, hak untuk promosi, keamanan kerja dan semua manfaat dan kondisi pelayanan dan hak untuk menerima pelatihan dan latihan ulangan, termasuk magang, pelatihan kejuruan lanjutan dan pelatihan berulang;
(d) The right to equal remuneration, including benefits, and to equal treatment in respect of work of equal value, as well as equality of treatment in the evaluation of the quality of work;
(d) Hak untuk upah yang sama, termasuk tunjangan, dan perlakuan yang sama sehubungan kerja pada nilai yang sama, serta persamaan perlakuan dalam penilaian kualitas pekerjaan;
(e) The right to social security, particularly in cases of retirement, unemployment, sickness, invalidity and old age and other incapacity to work, as well as the right to paid leave;
(e) hak atas jaminan sosial, khususnya dalam kasus-kasus pensiun, pengangguran, sakit, invalidity dan usia lanjut dan ketidakmampuan lain untuk bekerja, juga hak untuk cuti dibayar;
(f) The right to protection of health and to safety in working conditions, including the safeguarding of the function of reproduction.
(f) Hak untuk perlindungan kesehatan dan keselamatan dalam kondisi kerja, termasuk pengamanan dari fungsi reproduksi.
2. 2. In order to prevent discrimination against women on the grounds of marriage or maternity and to ensure their effective right to work, States Parties shall take appropriate measures:
Untuk mencegah diskriminasi terhadap perempuan atas dasar perkawinan atau ibu dan efektif untuk menjamin hak mereka untuk bekerja, Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang tepat:
(a) To prohibit, subject to the imposition of sanctions, dismissal on the grounds of pregnancy or of maternity leave and discrimination in dismissals on the basis of marital status;
(a) Untuk melarang, sesuai dengan kerugian dari sanksi, pemecatan atas dasar kehamilan atau meninggalkan ibu dan diskriminasi dalam dismissals berdasarkan status perkawinan;
(b) To introduce maternity leave with pay or with comparable social benefits without loss of former employment, seniority or social allowances;
(b) Untuk memperkenalkan ibu meninggalkan dengan membayar atau sebanding dengan manfaat sosial tanpa kehilangan mantan pekerjaan, kedudukan atau tunjangan sosial;
(c) To encourage the provision of the necessary supporting social services to enable parents to combine family obligations with work responsibilities and participation in public life, in particular through promoting the establishment and development of a network of child-care facilities;
(c) Untuk mendorong ketentuan dalam mendukung pelayanan sosial yang diperlukan untuk mengaktifkan orang tua untuk menggabungkan kewajiban keluarga dengan tanggung jawab pekerjaan dan partisipasi dalam kehidupan masyarakat, khususnya melalui meningkatkan pembentukan dan pengembangan jaringan anak-fasilitas perawatan;
(d) To provide special protection to women during pregnancy in types of work proved to be harmful to them.
(d) Untuk memberikan perlindungan khusus kepada perempuan selama kehamilan dalam jenis pekerjaan menjadi berbahaya bagi mereka.
3. 3. Protective legislation relating to matters covered in this article shall be reviewed periodically in the light of scientific and technological knowledge and shall be revised, repealed or extended as necessary.
Perlindungan undang-undang yang berkaitan dengan hal-hal yang dibahas dalam artikel ini akan ditinjau secara berkala dalam terang ilmu pengetahuan dan teknologi dan harus direvisi, repealed diperpanjang atau yang diperlukan.
Article 12
Pasal 12
1. 1. States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against women in the field of health care in order to ensure, on a basis of equality of men and women, access to health care services, including those related to family planning.
Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah-langkah yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di bidang kesehatan untuk menjamin, pada dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan, akses ke layanan kesehatan, termasuk yang berkaitan dengan keluarga berencana.
2. 2. Notwithstanding the provisions of paragraph I of this article, States Parties shall ensure to women appropriate services in connection with pregnancy, confinement and the post-natal period, granting free services where necessary, as well as adequate nutrition during pregnancy and lactation.
Sekalipun demikian ketentuan ayat I dari pasal ini, Negara-Negara Pihak harus menjamin layanan yang sesuai untuk wanita sehubungan dengan kehamilan, persalinan dan periode pasca kelahiran, memberikan pelayanan gratis bila perlu, serta gizi yang cukup selama kehamilan dan laktasi.
Article 13
Pasal 13
States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against women in other areas of economic and social life in order to ensure, on a basis of equality of men and women, the same rights, in particular:
Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah-langkah yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang ekonomi dan kehidupan sosial dalam rangka untuk memastikan, pada dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan, hak yang sama, khususnya:
(a) The right to family benefits;
(a) hak untuk tunjangan keluarga;
(b) The right to bank loans, mortgages and other forms of financial credit;
(b) hak untuk pinjaman bank, hipotik dan lain-lain bentuk kredit keuangan;
(c) The right to participate in recreational activities, sports and all aspects of cultural life.
(c) Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan rekreasi, olah raga dan semua aspek kehidupan budaya.
Article 14
Pasal 14
1. 1. States Parties shall take into account the particular problems faced by rural women and the significant roles which rural women play in the economic survival of their families, including their work in the non-monetized sectors of the economy, and shall take all appropriate measures to ensure the application of the provisions of the present Convention to women in rural areas. Negara-negara Pihak akan mempertimbangkan tertentu masalah yang dihadapi oleh perempuan pedesaan dan pedesaan yang signifikan peran perempuan dalam perekonomian hidup keluarga mereka, termasuk mereka yang bekerja di sektor non-uang dari ekonomi, dan akan mengambil semua tindakan yang tepat untuk memastikan penerapan ketentuan Konvensi hadir untuk perempuan di daerah pedesaan.
2. 2. States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against women in rural areas in order to ensure, on a basis of equality of men and women, that they participate in and benefit from rural development and, in particular, shall ensure to such women the right: Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah-langkah yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di daerah pedesaan untuk menjamin, pada dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan, bahwa mereka berpartisipasi dalam dan memperoleh manfaat dari pembangunan pedesaan, dan khususnya, harus memastikan untuk perempuan seperti yang kanan:
(a) To participate in the elaboration and implementation of development planning at all levels;
(a) Untuk berpartisipasi dalam perluasan dan pelaksanaan perencanaan pembangunan di semua tingkatan;
(b) To have access to adequate health care facilities, including information, counselling and services in family planning;
(b) Untuk memiliki akses ke fasilitas kesehatan yang memadai, termasuk informasi, konseling dan pelayanan keluarga berencana;
(c) To benefit directly from social security programmes;
(c) Untuk mendapatkan manfaat langsung dari program jaminan sosial;
(d) To obtain all types of training and education, formal and non-formal, including that relating to functional literacy, as well as, inter alia, the benefit of all community and extension services, in order to increase their technical proficiency;
(d) Untuk memperoleh segala jenis pelatihan dan pendidikan, formal dan non formal, termasuk yang berkaitan dengan keaksaraan fungsional, serta, antara lain, manfaat dari semua masyarakat dan perluasan layanan, dalam rangka untuk meningkatkan keahlian teknis;
(e) To organize self-help groups and co-operatives in order to obtain equal access to economic opportunities through employment or self employment;
(e) Untuk mengatur kelompok swadaya dan koperasi untuk memperoleh akses yang sama untuk kesempatan ekonomi melalui kerja atau pekerjaan sendiri;
(f) To participate in all community activities;
(f) Untuk berpartisipasi dalam semua kegiatan masyarakat;
(g) To have access to agricultural credit and loans, marketing facilities, appropriate technology and equal treatment in land and agrarian reform as well as in land resettlement schemes;
(g) Untuk memiliki akses ke kredit dan pinjaman pertanian, fasilitas pemasaran, teknologi yang tepat dan perlakuan yang sama di tanah agraris dan reformasi serta program transmigrasi di tanah;
(h) To enjoy adequate living conditions, particularly in relation to housing, sanitation, electricity and water supply, transport and communications.
(h) Untuk menikmati kondisi hidup yang memadai, terutama yang berkaitan dengan perumahan, sanitasi, listrik dan air, transportasi dan komunikasi.
PART IV
BAGIAN IV
Article 15
Pasal 15
1. 1. States Parties shall accord to women equality with men before the law.
Negara-negara Pihak harus sesuai untuk wanita sama dengan laki-laki di hadapan hukum.
2. 2. States Parties shall accord to women, in civil matters, a legal capacity identical to that of men and the same opportunities to exercise that capacity.
Negara-negara Pihak harus sesuai untuk perempuan, dalam masalah perdata, kapasitas hukum yang identik dengan laki-laki dan kesempatan yang sama untuk latihan yang kapasitas
In particular, they shall give women equal rights to conclude contracts and to administer property and shall treat them equally in all stages of procedure in courts and tribunals.
Secara khusus, mereka akan memberikan hak-hak perempuan sama untuk menyelesaikan kontrak dan untuk mengelola harta dan akan memperlakukan mereka sama-sama di semua tingkatan prosedur di pengadilan dan tribunal.
3. 3. States Parties agree that all contracts and all other private instruments of any kind with a legal effect which is directed at restricting the legal capacity of women shall be deemed null and void.
Negara-negara Pihak setuju bahwa semua kontrak dan semua instrumen pribadi apapun dengan hukum yang berlaku yang ditujukan membatasi kapasitas hukum perempuan akan dianggap batal dan tidak berlaku.
4. 4. States Parties shall accord to men and women the same rights with regard to the law relating to the movement of persons and the freedom to choose their residence and domicile.
Negara-negara Pihak harus sesuai dengan laki-laki dan perempuan hak yang sama berkenaan dengan hukum yang berkaitan dengan gerakan orang dan kebebasan untuk memilih tempat tinggal dan domisili mereka.
Article 16
Pasal 16
1. 1. States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against women in all matters relating to marriage and family relations and in particular shall ensure, on a basis of equality of men and women:
Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah-langkah yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam semua hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan dan hubungan keluarga dan khususnya akan menjamin, pada dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan:
(a) The same right to enter into marriage;
(a) hak yang sama untuk masuk dalam perkawinan;
(b) The same right freely to choose a spouse and to enter into marriage only with their free and full consent;
(b) sama hak untuk bebas memilih pasangan dan untuk memasuki perkawinan hanya dengan persetujuan bebas dan penuh;
(c) The same rights and responsibilities during marriage and at its dissolution;
(c) hak dan tanggung jawab yang sama selama perkawinan dan pada saat perceraian;
(d) The same rights and responsibilities as parents, irrespective of their marital status, in matters relating to their children; in all cases the interests of the children shall be paramount;
(d) yang sama hak dan tanggung jawab sebagai orang tua, terlepas dari status perkawinan mereka, dalam hal-hal yang berkaitan dengan anak-anak mereka, dalam semua kasus kepentingan anak-anak akan menjadi terpenting;
(e) The same rights to decide freely and responsibly on the number and spacing of their children and to have access to the information, education and means to enable them to exercise these rights;
(e) hak yang sama untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab pada jumlah dan jarak anak-anak mereka dan memiliki akses ke informasi, pendidikan dan sarana yang memungkinkan mereka untuk melaksanakan hak-hak;
(f) The same rights and responsibilities with regard to guardianship, wardship, trusteeship and adoption of children, or similar institutions where these concepts exist in national legislation; in all cases the interests of the children shall be paramount;
(f) yang sama hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perwalian, perwalian, perwalian dan adopsi anak-anak, atau lembaga yang sama di mana konsep-konsep ini ada dalam perundang-undangan nasional, dalam semua kasus kepentingan anak-anak akan menjadi terpenting;
(g) The same personal rights as husband and wife, including the right to choose a family name, a profession and an occupation;
(g) hak-hak pribadi yang sama sebagai suami dan istri, termasuk hak untuk memilih nama keluarga, sebuah profesi dan pekerjaan;
(h) The same rights for both spouses in respect of the ownership, acquisition, management, administration, enjoyment and disposition of property, whether free of charge or for a valuable consideration.
(h) hak-hak yang sama untuk kedua pasangan dalam sehubungan dengan kepemilikan, akuisisi, manajemen, administrasi, dan disposisi dari kesenangan harta, baik secara gratis atau pertimbangan yang berharga.
2. 2. The betrothal and the marriage of a child shall have no legal effect, and all necessary action, including legislation, shall be taken to specify a minimum age for marriage and to make the registration of marriages in an official registry compulsory.
pertunangan dan perkawinan seorang anak tidak akan ada efek hukum, dan segala tindakan yang diperlukan, termasuk perundang-undangan, harus diambil untuk menetapkan usia minimum untuk menikah dan melakukan pendaftaran pernikahan di registri resmi wajib.
PART V
Bagian V
Article 17
Pasal 17
1. 1. For the purpose of considering the progress made in the implementation of the present Convention, there shall be established a Committee on the Elimination of Discrimination against Women (hereinafter referred to as the Committee) consisting, at the time of entry into force of the Convention, of eighteen and, after ratification of or accession to the Convention by the thirty-fifth State Party, of twenty-three experts of high moral standing and competence in the field covered by the Convention.
Untuk tujuan mempertimbangkan kemajuan yang telah dicapai dalam pelaksanaan Konvensi saat ini, tidak akan membentuk Komite Penghapusan Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (selanjutnya disebut sebagai Komite) yang terdiri, pada saat masuk ke kekuatan dari Konvensi, dan dari delapan belas, setelah ratifikasi atau accession untuk Konvensi oleh tiga puluh lima Negara Pihak, dari dua puluh tiga ahli berdiri moral yang tinggi dan kompetensi di bidang tercakup dalam Konvensi.
The experts shall be elected by States Parties from among their nationals and shall serve in their personal capacity, consideration being given to equitable geographical distribution and to the representation of the different forms of civilization as well as the principal legal systems.
Ahli yang akan dipilih oleh Negara-Negara Pihak dari antara mereka dan negara akan melayani dalam kapasitas pribadi mereka, pertimbangan yang diberikan kepada distribusi geografis yang adil dan dengan perwakilan dari berbagai bentuk peradaban maupun sistem hukum pokok.
2. 2. The members of the Committee shall be elected by secret ballot from a list of persons nominated by States Parties.
Para anggota Komite harus dipilih oleh pemungutan suara secara rahasia dari daftar orang dicalonkan oleh Negara Pihak. Each State Party may nominate one person from among its own nationals. Setiap Negara Pihak Mei mencalonkan satu orang di antara negara sendiri.
3. 3. The initial election shall be held six months after the date of the entry into force of the present Convention.
Awal pemilihan akan dilaksanakan enam bulan setelah tanggal memaksa masuk ke masa kini Konvensi.
At least three months before the date of each election the Secretary-General of the United Nations shall address a letter to the States Parties inviting them to submit their nominations within two months.
Minimal tiga bulan sebelum tanggal setiap pemilihan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan alamat surat kepada Negara Pihak mengundang mereka untuk menyerahkan nominasi dalam waktu dua bulan.
The Secretary-General shall prepare a list in alphabetical order of all persons thus nominated, indicating the States Parties which have nominated them, and shall submit it to the States Parties. Sekretaris Jenderal akan mempersiapkan daftar dalam urutan abjad semua orang sehingga nominasi, menunjukkan Negara-negara Pihak yang telah menominasikan mereka, dan harus menyerahkan kepada Pihak Serikat.
4. 4. Elections of the members of the Committee shall be held at a meeting of States Parties convened by the Secretary-General at United Nations Headquarters. Pemilihan dari anggota Komite harus diselenggarakan pada pertemuan Negara Pihak berkumpul oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa di Markas
At that meeting, for which two thirds of the States Parties shall constitute a quorum, the persons elected to the Committee shall be those nominees who obtain the largest number of votes and an absolute majority of the votes of the representatives of States Parties present and voting.
Pada pertemuan tersebut, yang dua pertiga dari Negara Pihak harus merupakan suatu kuorum, orang yang dipilih untuk Komite harus nominees mereka yang memperoleh jumlah suara terbesar dan mayoritas mutlak suara dari perwakilan Negara Pihak hadir dan voting .
5. 5. The members of the Committee shall be elected for a term of four years. Para anggota Komite harus dipilih untuk jangka waktu empat tahun. However, the terms of nine of the members elected at the first election shall expire at the end of two years; immediately after the first election the names of these nine members shall be chosen by lot by the Chairman of the Committee.
6. 6. The election of the five additional members of the Committee shall be held in accordance with the provisions of paragraphs 2, 3 and 4 of this article, following the thirty-fifth ratification or accession. The terms of two of the additional members elected on this occasion shall expire at the end of two years, the names of these two members having been chosen by lot by the Chairman of the Committee.
7. 7. For the filling of casual vacancies, the State Party whose expert has ceased to function as a member of the Committee shall appoint another expert from among its nationals, subject to the approval of the Committee.
8. 8. The members of the Committee shall, with the approval of the General Assembly, receive emoluments from United Nations resources on such terms and conditions as the Assembly may decide, having regard to the importance of the Committee's responsibilities.
9. 9. The Secretary-General of the United Nations shall provide the necessary staff and facilities for the effective performance of the functions of the Committee under the present Convention.
Article 18
1. 1. States Parties undertake to submit to the Secretary-General of the United Nations, for consideration by the Committee, a report on the legislative, judicial, administrative or other measures which they have adopted to give effect to the provisions of the present Convention and on the progress made in this respect:
(a) Within one year after the entry into force for the State concerned;
(b) Thereafter at least every four years and further whenever the Committee so requests.
2. 2. Reports may indicate factors and difficulties affecting the degree of fulfilment of obligations under the present Convention.
Article 19
1. 1. The Committee shall adopt its own rules of procedure.
2. 2. The Committee shall elect its officers for a term of two years.
Article 20
1. 1. The Committee shall normally meet for a period of not more than two weeks annually in order to consider the reports submitted in accordance with article 18 of the present Convention.
2. 2. The meetings of the Committee shall normally be held at United Nations Headquarters or at any other convenient place as determined by the Committee. ( amendment , status of ratification )
Article 21
1. 1. The Committee shall, through the Economic and Social Council, report annually to the General Assembly of the United Nations on its activities and may make suggestions and general recommendations based on the examination of reports and information received from the States Parties. Such suggestions and general recommendations shall be included in the report of the Committee together with comments, if any, from States Parties.
2. 2. The Secretary-General of the United Nations shall transmit the reports of the Committee to the Commission on the Status of Women for its information.
Article 22
The specialized agencies shall be entitled to be represented at the consideration of the implementation of such provisions of the present Convention as fall within the scope of their activities. The Committee may invite the specialized agencies to submit reports on the implementation of the Convention in areas falling within the scope of their activities.
PART VI
Article 23
Nothing in the present Convention shall affect any provisions that are more conducive to the achievement of equality between men and women which may be contained:
(a) In the legislation of a State Party; or
(b) In any other international convention, treaty or agreement in force for that State.
Article 24
States Parties undertake to adopt all necessary measures at the national level aimed at achieving the full realization of the rights recognized in the present Convention.
Article 25
1. 1. The present Convention shall be open for signature by all States.
2. 2. The Secretary-General of the United Nations is designated as the depositary of the present Convention.
3. 3. The present Convention is subject to ratification. Instruments of ratification shall be deposited with the Secretary-General of the United Nations.
4. 4. The present Convention shall be open to accession by all States. Accession shall be effected by the deposit of an instrument of accession with the Secretary-General of the United Nations.
Article 26
1. 1. A request for the revision of the present Convention may be made at any time by any State Party by means of a notification in writing addressed to the Secretary-General of the United Nations.
2. 2. The General Assembly of the United Nations shall decide upon the steps, if any, to be taken in respect of such a request.
Article 27
1. 1. The present Convention shall enter into force on the thirtieth day after the date of deposit with the Secretary-General of the United Nations of the twentieth instrument of ratification or accession.
2. 2. For each State ratifying the present Convention or acceding to it after the deposit of the twentieth instrument of ratification or accession, the Convention shall enter into force on the thirtieth day after the date of the deposit of its own instrument of ratification or accession.
Article 28
1. 1. The Secretary-General of the United Nations shall receive and circulate to all States the text of reservations made by States at the time of ratification or accession.
2. 2. A reservation incompatible with the object and purpose of the present Convention shall not be permitted.
3. 3. Reservations may be withdrawn at any time by notification to this effect addressed to the Secretary-General of the United Nations, who shall then inform all States thereof. Such notification shall take effect on the date on which it is received.
Article 29
1. 1. Any dispute between two or more States Parties concerning the interpretation or application of the present Convention which is not settled by negotiation shall, at the request of one of them, be submitted to arbitration. If within six months from the date of the request for arbitration the parties are unable to agree on the organization of the arbitration, any one of those parties may refer the dispute to the International Court of Justice by request in conformity with the Statute of the Court.
2. 2. Each State Party may at the time of signature or ratification of the present Convention or accession thereto declare that it does not consider itself bound by paragraph I of this article. The other States Parties shall not be bound by that paragraph with respect to any State Party which has made such a reservation.
3. 3. Any State Party which has made a reservation in accordance with paragraph 2 of this article may at any time withdraw that reservation by notification to the Secretary-General of the United Nations.
Article 30
The present Convention, the Arabic, Chinese, English, French, Russian and Spanish texts of which are equally authentic, shall be deposited with the Secretary-General of the United Nations.
IN WITNESS WHEREOF the undersigned, duly authorized, have signed the present Convention.
Langganan:
Postingan (Atom)




